Duh...Guru 6 Kategori Ini Tak Berhak Dapat TPG 2023

Duh...Guru 6 Kategori Ini Tak Berhak Dapat TPG 2023

Ilustrasi tunjangan profesi guru-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kabar tak baik diterima guru dengan 6 kategori ini. Meski sudah bersertifikasi, namun guru kategori ini tak berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) tahun anggaran 2023.

Saat ini pembayaran TPG triwulan I 2023 tahun anggaran 2023 masih dalam proses pencairan.

BACA JUGA:Aneh..! Hewan Laut Ini Rela Menghancurkan Diri Setelah Bertelur

TPG akan dibayarkan melalui rekening-rekening guru penerima.

Namun wajib diketahui, TPG ini ternyata tidak dibayarkan kepada seluruh guru yang berhak menerima.

Meski mengantongi sertifikasi, bukan berarti guru bersertifikasi dipastikan mendapatkan TPG di tahun 2023 ini.

BACA JUGA:Fakta Unik Gunung Patah di Bengkulu, Simpan Cerita Mistis Hingga Tumbuhan Langka

Sebab, guru sertifikasi yang masuk dalam 6 kategori ini dipastikan tidak akan mendapatkan TPG 2023, khusus guru dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenang).

TPG ini diberikan kepada guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik. Besaran TPG adalah satu kali gaji pokok guru PNS atau PPPK yang dibayarkan per triwulan atau 3 bulan sekali.

BACA JUGA:Kurang PeDe Karena Tanda Lahir, Ini Jenis dan Cara Menghilangkan Tanda Lahir di Tubuh

TPG ini diberikan pemerintah untuk memberikan semangat dan motivasi bagi guru untuk memberikan pendidik yang terbaik secara profesional kepada peserta didik.

Hanya saja, sebagaimana ulasan diatas, meski sudah mengantongi sertifikasi, ternyata 6 guru kategori ini tiidak bisa mendapatkan tunjangan profesi setiap bulan.

BACA JUGA:Viral di TikTok Baliho Selamat Telah Berhasil Menjadi Pelakor dan Hamil

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022 tentang juknis pembayaran tunjuangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.

Dalam poin nomor 2 halaman 10 menyatakan, tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada:

Sumber: