PMK 49 Tahun 2023: Berikut Daftar Gaji Satpam, Sopir, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti 38 Provinsi

PMK 49 Tahun 2023: Berikut Daftar Gaji Satpam, Sopir, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti 38 Provinsi

ilustrasi satpam-Istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menetapkan besaran gaji atau honorarium satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti, di 38 provinsi di Indonesia.

Besaran gaji per bulan itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang ditetapkan Sri Mulyani pada 28 April 2023.

BACA JUGA:Tanda - tanda Rumah yang Sering Didatangi Malaikat, Diyakini Membawa Berkah, Ternyata Seperti Kondisi Penghun

Menurut PMK besaran gaji terbesar satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti untuk lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L)

Mengacu PMK tersebut, gaji satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti di 38 provinsi berbeda-beda.

BACA JUGA:Pemilu 2024, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Pastikan Tidak Mencalonkan Diri, Ternyata Ini Alasannya

Berikut daftar lengkap gaji satpam dan sopir serta petugas kebersihan dan pramubakti menurut PMK Nomor 49 Tahun 2023.

1. ACEH gaji satpam dan sopir Rp4.020.000, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.654.000

BACA JUGA:Rezeki Seret dan Terlilit Hutang, Syekh Ali Jaber Sebut Amalkan Doa Ini, Insyaallah Persoalan Selesai

2. SUMATRA UTARA Rp3.247.000 dan Rp2.952.000

3. RIAU Rp3.741.000 dan Rp3.401.000

4. KEPULAUAN RIAU Rp3. 984.000 dan Rp3.622.000

5. JAMBI Rp3.389.000 dan Rp3.081.000

BACA JUGA:Kakak Tujah Adik di Seluma, Sang Ibu: Hukum Seberat-beratnya, Mau Tembak Silakan!

Sumber: