PMK 49 Tahun 2023: Daftar Uang Makan-Lembur ASN dan Pegawai Non ASN Serta TNI-Polri
Pemprov DKI Jakarta Buka 4.413 Formasi CPNS 2024, Mulai Lulusan SMA hingga Sarjana -istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS - Bukan hanya mengatur gaji, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 juga menerbitkan aturan terbaru yang mengatur standar biaya uang makan dan uang makan lembur bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam menjalankan tugasnya di Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:PMK 49 Tahun 2023: Berikut Daftar Gaji Satpam, Sopir, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti 38 Provinsi
Aturan ditetapkan 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
Uang makan dan uang makan lembur itu juga berlaku untuk satpam, pengemudi atau sopir, petugas kebersihan dan pramubakti.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," demikian bunyi Pasal 1 PMK 49 Tahun 2023.Uang Makan ASN
BACA JUGA:Bersiap, Bansos PKH Cair Serentak Sabtu 13 Mei 2023, Bantuan Rp225 Ribu Masuk Rekening
Dalam PMK 49 Tahun 2023, satuan biaya uang makan bagi pegawai ASN per orang per hari, sebagai berikut:
a. Golongan I dan II Rp35.000
b. Golongan III Rp37.000
c. Golongan IV Rp41.000
BACA JUGA:Tanda - tanda Rumah yang Sering Didatangi Malaikat, Diyakini Membawa Berkah, Ternyata Seperti Kondisi Penghun
Dalam lampiran PMK juga disebutkan, uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI Rp60.000.
Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi ASN
PMK 49 Tahun 2023 juga memerinci satuan biaya uang lembur per jam dan uang makan lembur bagi ASN per hari.
Uang Lembur per orang per jam:
BACA JUGA:Pemilu 2024, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Pastikan Tidak Mencalonkan Diri, Ternyata Ini Alasannya
a. Golongan I Rp18.000
b. Golongan II Rp24.000
c. Golongan III Rp30.000
d. Golongan IV Rp36.000
Uang Makan Lembur ASN per hari:
a. Golongan I dan II Rp35.000
b. Golongan III Rp37.000
C. Golongan IV Rp41.000
BACA JUGA:Kakak Tujah Adik di Seluma, Sang Ibu: Hukum Seberat-beratnya, Mau Tembak Silakan!
Uang Lembur Non-ASN atau Honorer
PMK 49 Tahun 2023 juga memerinci satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi peawai non-ASN atau honorer, Satpam, Pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Pegawai Non-ASN atau Honorer
a. Uang lembur per jam Rp20.000
BACA JUGA:Kacau! BLT DD Tahap II 2023 di 21 Desa Bengkulu Selatan Tak Cair, Berikut Daftarnya
b. Uang Makan Lembur per hari Rp31.000
Sedangkan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
a. Uang Lembur per jam Rp13.000
b. Uang Makan Lembur per jam Rp30.000
BACA JUGA:CEK REKENING! Tamsil Guru Non Sertifikasi Triwulan 1 2023 di Bengkulu Selatan Cair, TPG???
Sedangkan biaya paket data dan komunikasi per bulan bagi ASN, yakni:
Pejabat setingkat Eselon I dan II/yang setara Rp400.000
Pejabat setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp200.000. (red)
Sumber: