Catat!, Sengaja Atau Tidak, Bakar Hutan Bisa Dipenjara 15 Tahun, Petani Buka Lahan Jangan Pakai Api
Kebakaran Hutan-istimewa-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM – disway.id/listtag/512/petani">Petani yang membuka disway.id/listtag/44111/lahan">lahan baru diimbau untuk tidak membakar disway.id/listtag/44111/lahan">lahan.
Karena bunga apai dari pembakaran disway.id/listtag/44111/lahan">lahan yang dilakukan oleh disway.id/listtag/512/petani">Petani bisa meyebabkan terjadinya kebakaran disway.id/listtag/44111/lahan">lahan dan hutan.
Apalagi saat ini Musim kemarau sedang melanda Bengkulu, ranting dan daun kering di hutan sangat mudah terbakar saat ada bunga api.
BACA JUGA:Bak Sarang Hatu, Ratusan Rumah Dinas Guru Terbengkalai, Tahun Depan Batu Diusulkan Rehab 10 Unit
BACA JUGA:Kasus Remaja di bengkulu Curi Pakaian Dalam Emak emak Berakhir Damai, Berikut Pengakuan Lengkapnya
Petani dan masyarakat harus memahami, sengaja atau tidak jika terjadi kebakaran hutan akibat ulah manusia maka ada sanksi hukum yang harus ditanggung.
Tidak main main, hukuman yang bisa dikenakan cukup berat yakni maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Harus Bersabar, Musim Kemarau masih Panjang, BMKG Prediksi Puncak Kemarau Pada Juli
BACA JUGA:Empat Shio Paling Beruntung Hari Ini, Shio Tikus, Kerbau, Macan dan Kelinci, Harus Lebih Bersabar
Sanksi ini diatur dlaam Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Bukan hanya membakar lahan untuk membuka ladang dan kebun saja, warga yang ingin membakar sampah juga harus waspada.
Karena api dari pembakaran sampah ini juga bisa memicu terjadinya kebakaran. Apalagi lokasinya berada di kawasan padat penduduk atau dekat hutan.
BACA JUGA:INI DIA! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Ini Senin 5 Juni 2023
BACA JUGA:Kronologis Anak Mantan Anggota DPRD Seluma Meninggal Dunia Kesetrum Listrik Saat Panen Sawit
Kemudian warga yang pergi ke hutan juga diimbau agar tidak embarangan membuang puntung rokok.
Karena api dari pontong rokok bisa juga jadi pemantik terjadinya kebakaran.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaur, H Muljunias ST meminta masyarakat juga dapat memastikan kondisi api di rumah terlebih dahulu saat meninggalkan rumah ataupun kebun.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Anak Mantan Anggota DPRD Seluma Meninggal Dunia Kesetrum Listrik Saat Panen Sawit
BACA JUGA:Besok, Gaji Ke-13 ASN Mulai Dibayarkan, Tapi Tidak untuk Kategori Ini
“Pastikan tidak ada sumber yang dapat menyebabkan kebakaran," pesannya.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, SIK, MIK, MSi juga mengingatkan masyarakat terkait konsekwensi hukum bagi warga yang membakar hutan.
“Pelaku pembakar hutan dapat dijerat dengan Undang undang Kehutanan ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun denda maksimal Rp 5 miliar," beber Kapolres.
BACA JUGA:Viral, Rumah Selebar Daun Pintu
BACA JUGA:Masya Allah, Zikir Pendek Ini Diganjar Mati Syahid, Selamat Siksa Kubur, dan Dimudahkan Meniti Shirath
Sementara itu Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bengkulu, belakangan ini mendeteksi adanya titik panas di beberapa titik di provinsi Bengkulu.
Titik panas itu skalanya bervariasi, ada yang rendah, sedang dan tinggi.
BMKG juga memprediksi puncak kemarau di Bengkulu akan terjadi bulan Juli 2023. Hujan baru akan turun pada bulan Agustus dan September. (red)
Sumber: dikutip dari berbagai sumber terpercaya