3 PNS di Bengkulu Ini Terancam Dipecat

3 PNS di Bengkulu Ini Terancam Dipecat

Seleksi CPNS 2023: MenPAN-RB Tetapkan 572.496 Formasi, 80 Persen Khusus PPPK-istimewa-raselnews.com

BENTENG, RASELNEWS - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) berpeluang dipecat.

3 PNS ini berinisial IA, KH dan MS.

Ketiganya melakukan pelanggaran berbeda.

BACA JUGA:Bapak dan Ibu PNS Sabar Dulu, Paling Lambat Pekan Depan Gaji 13 Dibayar, Berikut Informasi Lengkapnya

IA dan KH terancam setelah tak aktif di tempat mereka ditugaskan.

Sementara MS, kedapakan bergabung di salah satu partai politik.

Sekda Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang bermasalah tersebut.

BACA JUGA:Duh...Seleksi CPNS dan CPPPK 2023 Bakal Molor, KemenPAN-RB Ungkap Penyebabnya

Pihaknya akan berpedoman dengan PP 94 tahun 2021.

“Dari tiga PNS ini akan kita kaji permasalahannya masing-masing. Kita lihat dengan aturan yang berlaku.

Kalau meninjau pelanggaran tiganya, kemungkinan ada yang dipecat. Apalagi PNS yang sudah lama tidak masuk kerja,” ujar Rachmat.

BACA JUGA:Menkeu Pastikan Gaji PNS 2024 Naik, Cek Gaji Pokok PNS Berdasarkan Pendidikan

Saat ini tim majelis tinggal menunggu laporan secara resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) dan Inspektorat.

“Hasil laporan dari BKPSDM ini akan kita bahas dalam rapat untuk menentukan sanksi yang diberikan," tegas Rachmat.

BACA JUGA:Tak Punya Keturunan, BKN Izinkan PNS Laki-laki Berpoligami, PNS Perempuan???

Sebelum persoalan ini diserahkan ke tim majelis, BKPSDM Benteng sudah lebih dahulu memanggil ketiga PNS tersebut.

Hanya saja, cuma KH yang hadir. Sedangkan IA dan MS memenuhi panggilan guna meminta klarifikasi.(red)

Sumber: rakyatbengkulu.com