Polda Bengkulu Bekuk Penjual Video Syur Via Medsos
Polda Bengkulu Bekuk Penjual Video Syur Via Medsos-istimewa-beng
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap dan menangkap penjual video syur melalui media sosial (medsos).
Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial FX warga Kota. Dari pelaku, disway.id/listtag/91/polisi">polisi berhasil menyita akun dan uang hasil penjualan disway.id/listtag/316/konten">konten pornografi.
Sebagaimana dilansir bengkuluekspress.disway.id, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Panit I Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Malau, kasus ini terbongkar berdasarkan hasil patroli Siber di medsos.
BACA JUGA:Jangan Disebar! Link Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Gegerkan Jagat Maya
Dari patroli itu, polisi menemukan salah satu akun milik FX di Telegram dan menemukan beberapa link yang berisikan konten kesusilaan.
“Kita mendapati akun yang berisi konten pornografi yang diperjualbelikan dan penyebarluasan di media sosial,"ujar AKP Welliwanto Malau, Sabtu (10/6/2023).
BACA JUGA:Kasus Video Syur 47 Detik: Rebecca Klopper akan Dipanggil Bareskrim
Dari keterangan pelaku, video syur itu jual dengan harga Rp 500-700 ribu per 1 video.
Video itu berasal dari hasil jual beli dari oknum-oknum lain, yang kemudian barulah diperjualbelikan kembali oleh pelaku.
BACA JUGA:Identitas Pemeran Pria Pada Link video Syur 47 Detik Viral di Twitter, Rebecca Klopper Hanya Minta Maaf
Pelaku akan dikenakan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku sudah ditahan. Akun nya juga sudah kita amankan dan menunggu hasil dari ahli,” demikian AKP Malau. (red)
Sumber: