TERANCAM! Posisi Anggota DPRD Bengkulu Selatan Digoyang, Ternyata Ini Penyebabnya
Ketua DPRD Bengkulu Selatan melantik Anggota DPRD Bengkulu Selatan PAW, Imron Amin Yunus pada Selasa (24/1) lalu-sugio aza putra-raselnews.com
“DPN (PKP) mengizinkan kader pindah partai untuk nyaleg dengan catatan mematuhi peraturan perundang-undangan, peraturan KPU, dan AD/ART partai, yakni wajib koordinasi dengan DPN, DPP, dan DPK," kata Ketua DPK DPK PKP Bengkulu Selatan, Ikhsarudin, SH sebagaimana dikutip radarselatan.bacakoran.co.
"Sejauh ini Melun belum ada koordinasi dengan saya selaku Ketua DPK PKP Bengkulu Selatan terkait dia maju sebagai caleg lewat partai lain,” tambahnya.
BACA JUGA:Curi Motor, Warga Kaur Dibekuk Polisi, Dua Tersangka Berhasil Kabur
BACA JUGA:China Gali Lubang Menuju Kerak Bumi, Kedalaman Mencapai 10.000 Meter, Ternyata Ini Tujuannya
Imron Amin Yunus yang baru beberapa bulan dilantik menjadi wakil rakyat ini diketahui ingin kembali maju sebagai caleg pada pemilu 2024.
Namun karena PKP tidak lolos sebagai peserta pemilu, Imron Amin Yunus maju lewat partai lain.
Dia telah merapat ke Partai Umat dan terdaftar sebagai bacaleg partai tersebut.
BACA JUGA:Sempat Hilang Di Play Store, Higgs Domino Island Muncul Dengan Nama Berbeda, Seperti Ini Bentuknya?
BACA JUGA:Perampok Beraksi di Bengkulu, Nenek 70 Tahun Disekap, Emas 78 Gram Dirampas
Namun keputusannya pindah ke partai lain itu justru mengancam posisinya sebagai anggota dewan saat ini.
“Selain tidak koordinasi nyaleg di partai lain, saudara Melun juga sudah empat bulan tidak membayar setoran ke partai. Itu tentu saja melanggar peraturan dan AD/ART partai. Kami akan evaluasi itu. Kalau memang tidak berubah, maka akan dilaporkan ke pimpinan pusat untuk disanksi, bisa saja PAW lagi,” tukas Ikhsarudin. (yoh)
Sumber: ketua dpk dpk pkp bengkulu selatan