Putusan MK, Pemilu 2024 Tetap Coblos Gambar Caleg

Putusan MK, Pemilu 2024 Tetap Coblos Gambar Caleg

Hakim MK membacakan putusan perkara uji matriil undang undang pemilu-Istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

MK memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos gambar calon anggota legislatif tetap berlaku.

BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Tewas Usai Diduga Tembak Kepala Sendiri

BACA JUGA:Bank Mandiri Edukasi Pengelolaan Sampah dan Kampanye Kebersihan di Ajang FIFA Match Day

Putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka dibacakan Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (15/6).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan, Kamis (15/6).

BACA JUGA:Elisa Ermasari, Wanita Visioner Dari Bengkulu, Calon DPD RI yang Siap Dorong Perubahan

BACA JUGA:Daerah Penghasil Wanita Cantik di Indonesi, Apakah Bengkulu Termasuk? Ternyata....

Mahkamah Konstitusi menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Anwar.

BACA JUGA:Desa Wisata Terbaik Bengkulu, Bengkulu Selatan Masuk, Kaur Tidak Disebut

BACA JUGA:Kapolda Mengaku Pantai Panjang Bengkulu Banyak Masalah, Dari Kebersihan Hingga Pungli

Pada putusan Mahkamah Konstitusi ini, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi.

Perkara 114/PUU-XX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

BACA JUGA:Desa Wisata di Bengkulu, Pernah Dikunjungi Presiden Dinobatkan Sebagai Desa Wisata Toilet Umum Terbersih

BACA JUGA:CATAT! Kontes Selancar di Kaur Digelar di Pengubayan, Ada 8 Kegiatan, Salah Satunya Lomba Memanah Gurita

Pemohon menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai diterapkan pada Pemilu 2024.

Sebelumnya delapan fraksi di DPR RI menolak penerapan pemilu sistem proporsional tertutup dan menginginkan sistem proporsional terbuka tetap digunakan pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:Keren, KKP Tetapkan Pelabuhan Linau Kaur Sebagai Desa Pelatihan Penanganan Ikan

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Murah, Apa Kata Gubernur?

Yaitu, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS, PAN dan PPP. Hanya PDI Perjuangan yang setuju penerapan sistem pemilu proporsional tertutup. (red)

Sumber: dikutip dari berbagai sumber terpercaya