Tahun 2024, Harga Rumah Subsidi Naik Menjadi Rp240 Juta, Beli Sekarang Juga!
Tahun 2024, Harga Rumah Subsidi Naik Menjadi Rp240 Juta, Beli Sekarang Juga!-Istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Tahun 2024, Pemerintah memastikan harga rumah subsidi di rentang harga berkisar Rp166 juta hingga Rp240 juta.
Kepastian ini dituangkan dalam Keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023.
BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Santri Berprestasi, Kuota 1000, Dibuka 3-13 Juli
Melalui Keputusan ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta hingga Rp24 juta untuk setiap unit rumah.
Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023.
BACA JUGA:Ingin Dapat Modal Usaha Rp 50 Juta Tanpa Agunan, KUR BSI Khusus Petani Solusinya, Ini Kata Gubernur Bengkulu
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan, kenaikan harga rumah subsidi dengan rentang Rp166 juta hingga Rp240 juta berlaku untuk masing-masing zona.
“Kenaikan ini sebagai upaya pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” sebut Febrio Kacaribu.
BACA JUGA:Wadimin Segera Dilantik Jadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Senin Ini Agenda Pelantikan Dibahas
"Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta," sambungnya.
Febrio menjelaskan, bahwa kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. (red)
Sumber: