Pelaku Usaha Harus Tahu, 10 Juli LKPM Harus Sudah Disampaikan, Ini Penjelasan Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan

Pelaku Usaha Harus Tahu, 10 Juli LKPM Harus Sudah Disampaikan, Ini Penjelasan Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan

Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Edwin Permana-andri irawan-raselnews.com

BACA JUGA:Karomah KH Abbas Buntet, Hancurkan Pesawat Sekutu dengan Tasbih dalam Perang 10 November 1945 di Surabaya

BACA JUGA:Pertamina Naikan Harga BBM per 1 Juli 2023, Berikut Rincian di Pulau Sumtera dan Jawa

Ditambahkan Edwin, bagi pelaku usaha yang enggan melapor maka akan ada sanksi dari pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

“Jika dua periode berturut-turut tidak melaporkan LKPM usahanya, maka pelaku usaha akan mendapat surat teguran dan sanksi administratif, sehingga ini dapat menjadi perhatian pelaku usaha yang ada di Bengkulu Selatan,” pesan Edwin. (red)

Sumber: kepala dpm-ptsp bengkulu selatan