Pelaku Usaha Harus Tahu, 10 Juli LKPM Harus Sudah Disampaikan, Ini Penjelasan Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan
Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Edwin Permana-andri irawan-raselnews.com
BACA JUGA:Pertamina Naikan Harga BBM per 1 Juli 2023, Berikut Rincian di Pulau Sumtera dan Jawa
Ditambahkan Edwin, bagi pelaku usaha yang enggan melapor maka akan ada sanksi dari pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
“Jika dua periode berturut-turut tidak melaporkan LKPM usahanya, maka pelaku usaha akan mendapat surat teguran dan sanksi administratif, sehingga ini dapat menjadi perhatian pelaku usaha yang ada di Bengkulu Selatan,” pesan Edwin. (red)
Sumber: kepala dpm-ptsp bengkulu selatan