Rawan Konflik, 530 Bidang Tanah Milik Pemda Seluma Belum Bersertifikat

Rawan Konflik, 530 Bidang Tanah Milik Pemda Seluma Belum Bersertifikat

TANDA TANGAN: Sekda menandatangani kesepakatan penyelesaian sertifikasi aset lahan bersama 39 OPD lingkungan Pemkab Seluma-Ahmad Fauzan-raselnews.com

Nah kategori ketiga ini yang paling rawan. Ada 231 bidang aset lahan yang belum memiliki sertifikat dan dokumen atas hak sama sekali belum diketahui.

Sehingga Pemkab Seluma akan kembali melakukan penelusuran terkait pembebasan lahan yang sudah pernah dilakukan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pagi Ini Listrik 2 Kecamatan di Bengkulu Selatan Padam

BACA JUGA:Awas Tertipu! Berikut Ciri-ciri Batu Delima yang Asli

Tujuannya untuk mencari bukti bukti pembebasan lahan tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H Hadianto mengatakan, persoalan aset ini selalu menjadi pengganjal saat ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sehingga persoalan ini harus cepat diselesaikan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ini Peran 3 Tersangka Hipnotis Modus Batu Merah Delima di Bengkulu, Ada Bos Hingga Supir

BACA JUGA:Tuhan di Jember Meninggal Dunia, 5 Tuhan Masuk DPT Pemilu 2024

"Kami gelar rakor dengan menghadirkan seluruh OPD. Untuk menyelesaikan masalah aset di Kabupaten Seluma. Karena masih ada 530 bidang aset tanah yang belum bersertifikat. Kami berkomitmen tahun ini berangsur aset ini bisa disertifikatkan," tegas Sekda Seluma.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Bekuk 3 Pelaku Hipnotis, Modusnya Jual Cincin Batu Delima

BACA JUGA:6 Zodiak dengan Daya Ingat Lemah Hingga Merugikan Orang Lain

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkimhub) Kabupaten Seluma, Erlan Suadi mengatakan, Pemkab Seluma akan secepatnya melengkapi dokumen kepemilikan atas lahan tersebut.

Termasuk lahan yang sudah dibebaskan namun bukti dokumen pembebebasan lahannya saat ini tidak diketahui.

BACA JUGA:Ingat! Beasiswa Santri Ditutup 13 Juli 2023, Segera Daftar, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya

Sumber: sekda seluma