Kajari Sebut 'Teri Kakap' di Kasus Korupsi Baznas Bengkulu Selatan: Mudin, Alinun Diha & Yamin Kembalikan Uang

Kajari Sebut 'Teri Kakap' di Kasus Korupsi Baznas Bengkulu Selatan: Mudin, Alinun Diha & Yamin Kembalikan Uang

Kajari Bengkulu Selatan Hendri hanafi-Sugio-raselnews.com

Kajari mengakui tiga mantan petinggi Baznas Bengkulu Selatan, yakni Mudin A. Gumay, Alinun Diha, dan M Yamin sudah mengembalikan kelebihan bayar saat proses penyidikan.

Hal itu lantaran ketiganya pernah menerima uang lebih dari Siti Farida.

BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Koprupsi ZIS Memasuki babak Akhir, Mantan Bendahara Baznas Segera Dituntut

“Tiga mantan komisioner pernah menerima uang lebih dari jumlah seharusnya. Hal itu karena kesalahan yang dilakukan oleh Siti Farida.

Kelebihan bayar itu masuk dalam kerugian negara dalam kasus ini. Tapi itu sudah dikembalikan semua oleh mereka (Mudin, Alinun Diha, dan M Yamin),” terang Kajari.

Meski tiga komisioner Baznas pernah menerima uang lebih, mereka belum bisa dijerat pidana korupsi.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi di BAZNAS Bengkulu Selatan, Terdakwa Sebut Nama Mantan Ketua, Ini Kata Mudin Gumay

Sebab dalam hal itu, mereka tidak melakukan kesalahan, karena mereka hanya menerima uang yang diberika Siti Farida.

Sementara itu, terkait putusan majelis hakim kepada Siti Farida, Kajari mengatakan pihaknya masih pikir-pikir. Belum diputuskan apakah akan menerima putusan majelis hakim atau melakukan banding.

Sebab putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 6 tahun penjara.

BACA JUGA:Tsk Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Mulai Bernyanyi, Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pengurus

Untuk diketahui, dana ZIS Baznas Bengkulu Selatan tahun 2019-2020 mencapai Rp4,5 miliar. Sumbangan terbesar bersumber dari dana zakat PNS.

Dalam realisasinya, dana umat tersebut tidak digunakan sesuai manfaatnya, malah dipakai untuk memperkaya diri sendiri.

Jaksa telah menyita aset berupa satu unit mobil Toyota Avanza dan sebidang kebun durian milik Siti Farida dalam rangka memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp1,1 miliar. (yoh)

Sumber: