Pengusutan Dugaan Koprupsi ZIS Memasuki babak Akhir, Mantan Bendahara Baznas Segera Dituntut

Pengusutan Dugaan Koprupsi ZIS Memasuki babak Akhir, Mantan Bendahara Baznas Segera Dituntut

TERDAKWA : Terdakwa kasus dugaan korupsi dana ZIS di BAZNAS Bengkulu Selatan tahun 2019 - 2020-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (disway.id/listtag/118159/zis">ZIS) yang dikelola Baznas Kabupaten BENGKULU SELATAN tahun 2019 - 2020 memasuki babak akhir.

Pekan ini, terdakwa SF mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA:Hilang Di Perairan Bengkulu Sejak Minggu Sore, Pelajar SD Belum Ditemukan, Keluarga Berharap Selamat

BACA JUGA:Bukan Hadi Susilo, Ini Nama PPS yang Dicatut PKN Bengkulu Selatan

“Minggu ini sidang tuntutan, sidangnya mungkin ini Selasa (13/6) atau Rabu (14/6),” kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, R Asido Putra Nainggolan, SH saat dikonfirmasi radarselatan.bacakoran.co.

Sebelumnya sidang tuntutan dijadwalkan pekan lalu, namun ditunda karena persiapan belum final.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Benarkan Oknum PPS Masuk Daftar Bakal Caleg, Ini Faktanya

BACA JUGA:Kabar Bahagia Untuk Honorer Sejagat Indoneisa, Passing Garde Tes PPPK Diturnkan, Ini Perintah Jokowi

Dalam perkara ini, SF didakwa melanggar dua pasal. Pada dakwaan kesatu di dakwa melanggar pasal 2 ayat 1, dan dakwaan kedua melanggar pasal 3 atau pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan banyak saksi selama proses persidangan. Terdakwa juga telah diperiksa dan dikonforontir dengan mantan pengurus Baznas semasa ia menjadi bendahara.

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Temukan Oknum PPS Masuk Daftar Bakal Caleg

BACA JUGA:2 Eks Pejabat Dikbud yang Kena OTT Polda Bengkulu Divonis Ringan

Dalam keterangannya, SF menyebut kalau mark up harga barang yang dibeli untuk bantuan dan data penerima bantuan fiktif atas dasar perintah mantan Ketua Baznas, Mudin A Gumai.

Namun keterangan SF itu langsung disangkal Mudin A Gumai saat itu juga.

Sumber: kasi pidsus kejari bengkulu selatan