Bawaslu Bengkulu Selatan Temukan Oknum PPS Masuk Daftar Bakal Caleg

Bawaslu Bengkulu Selatan Temukan Oknum PPS Masuk Daftar Bakal Caleg

Proses pendaftran calon anggota PPS Pemilu 2024 di Sekretariat KPU Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) BENGKULU SELATAN mendapatianya adanya oknum Panitia Pemungutan Suara (disway.id/listtag/85187/pps">PPS) di Kecamatan Kedurang yang masuk dalam daftar bakal caleg salah satu partai di Pemilu 2024.

BACA JUGA:TERBARU! KPU Tetapkan Usia Maksimal KPPS 50 Tahun di Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Azes Digusti S.Kom menyebut, temuan itu berdasarkan temuan jajaran mereka.

Bermula, Panwascam Kedurang melakukan pengawasan terhadap daftar bakal calon legislatif (caleg) untuk wilayah Kedurang yang merupakan wilayah dapil 3 Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Yes....KPU Sampaikan Kabar Baik untuk PPK dan PPS, Dapat THR?

Setelah melakukan pengamatan, Panwascam Kedurang menemukan satu nama yang diduga kuat oknum PPS di salah satu desa wilayah Kedurang.

"Jadi temuan ini temuan dari jajaran kita di wilayah Kedurang kemudian dilaporkan ke (Bawaslu) kabupaten.

BACA JUGA:Kebutuhan Pantarlih dan KPPS Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Berkurang

Laporan itu sudah kami tindaklanjuti juga dengan mengiirimkan surat kepada KPU (Bengkulu Selatan)," jelas Azes Senn (12/6/2023).

Menurut Azes, hal itu menjadi kewenangan KPU Bengkulu Selatan, mengingat PPS merupakan badan adhoc bentukan KPU.

BACA JUGA:Anggota PPS di Bengkulu Selatan Mengundurkan Diri

"Kami hanya menyampaikan temuan kami di lapangan agar KPU segera menindaklanjutinya.

Sebab dalam aturan sangat jelas penyelenggara tidak boleh terlibat dalam parpol. Kalaupun mau menjadi calon, harus mengundurkan diri," tegas Azes. (red)

Sumber: