Penting! Bawaslu Bengkulu Selatan Surati 18 Parpol Peserta Pemilu 2024, Berikut Isinya

Penting! Bawaslu Bengkulu Selatan Surati 18 Parpol Peserta Pemilu 2024, Berikut Isinya

Bawaslu Kabupaten/Kota di 38 Provinsi Tanpa Komisioner -istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) BENGKULU SELATAN melayangkan surat kepada 18 parpol peserta Pemilu 2024 di BENGKULU SELATAN.

Bukan tanda dasar dan alasan, surat tersebut merupakan tindaklanjut dari rapat antara Bawaslu, KPU, dan Pemkab Bengkulu Selatan, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendapatan Daerah, dan Satpol PP, terkait alat peraga sosialisasi yang sudah banyak terpasang.

BACA JUGA:Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan Mayoritas Penyelenggara Aktif, 2 dari KPU

Surat berupa imbauan itu dikirimkan pada 6 Juli 2023 dan ditujukan kepada pimpinan parpol peserta pemilu 2024 di Bengkulu Selatan.

Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Azes Digusti itu meminta parpol untuk menerbitkan sendiri alat peraga yang terpasang di tempat-tempat terlarang.

BACA JUGA:Fenomena Bawaslu Seluma Diakhir Masa Jabatan, Terancam Tinggal Satu Komisioner, PAW Sulit Dilakukan

“Sehubungan dengan telah ditetapkannya peserta pemilu 2024 dan belum ditetapkan daftar calon tetap (DPT) DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan belum dimulainya tahapan kampanye, maka berkenaan hal itu, Bawaslu Bengkulu Selatan mengimbau kepada parpol agar segera menertibkan baliho atau alat peraga yang sudah terpasang di tempat-tempat dilarang,” dengan isi surat imbauan tersebut.

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Temukan 4 Bacaleg Terindikasi Ganda, Berikut Daftarnya

"Poinnya kami meminta parpol untuk menertibkan sendiri APS atau alat peraga sosialisasi yang sudah terpasang di tempat-tempat yang dilarang," ujar anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, Erina Okriani.

Bawaslu menurut Erina, masih menyebut APS, bukan APK, mengingat saat ini belum masuk jadwal kampanye.

BACA JUGA:Fantastis Usulan Anggaran Pemilu 2024 di Seluma Rp 50 Miliar, Ini Rinciannya

Dalam rapat, penertiban APS bisa dilakukan dengan mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2022.

“Untuk penertiban, saat ini kami belum bisa karena belum masa kampanye. Tapi Pemda melalui Satpol PP bisa dengan dasar Perda Nomor 2 tahun 2022,” sebut Erina.

Surat imbauan 6 Juli 2023 itu menurut Erina besar kemungkinan surat terakhir.

BACA JUGA:TERBARU! KPU Tetapkan Usia Maksimal KPPS 50 Tahun di Pemilu 2024

Sumber: