Polda Bengkulu Bekuk Pedagang Nyambi Jual Samcodin, 18.000 Pil Disita
Polda Bengkulu membekuk pedagang dengan barang bukti 18 ribu pil samcodin-lisa rosari-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Polda BENGKULU membekuk seorang pedagang berinisial An (22), warga Suka Merindu Kota BENGKULU.
An diciduk Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena diduga mengedarkan obat batuk jenis pil Samcodin tanpa izin.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 18.000 butir pil samcodin, yang rencananya akan dijual kepada pelajar, mahasiswa serta masyarakat umum yang ada di Bengkulu.
BACA JUGA:Polres Seluma Ungkap Peredaran Ganja, Sabu dan Samcodin, Empat Tersangka Diamankan
Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, mengatakan, An ditangkap pada 9 Juli 2023 saat akan mengambil paket Samcodin yang ia pesan secara online melalui salah satu market place di depan kantor jasa pengiriman di Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan ada 3 dus pil samcodin, setiap dus berisikan 6.000 butir," kata Tonny.
Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering membawa obat jenis Samcodin, di kawasan Rawa Makmur.
Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, diketahui pil Samcodin tersebut dijual dengan harga Rp100.000 per kotak, dan Rp 10.000 untuk per kepingnya.
Dari hasil penjualan itu, An berhasil mendapatkan keuntungan hingga 50 persen.
"Dari pengakuan pelaku dijual ke pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum," kata Tonny.
BACA JUGA:Tindak Pidana di Bengkulu Selatan Naik: Curat dan Pil Samcodin Menonjol, Pencabulan Anak 32 Laporan
An dijerat dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (cia)
Sumber: