Motor Kredit Hilang Dicuri, Apakah Harus Tetap Bayar Sisa Angsuran??
Motor Kredit Hilang Dicuri, Apakah Harus Tetap Bayar Sisa Angsuran??-istimewa-freepik
RASELNEWS.COM - Pencurian motor atau curanmor masih menjadi masalah yang sering terjadi.
Yang lebih memprihatinkan adalah ketika motor yang dicuri masih dalam status kredit dan belum lunas.
Banyak orang bingung dengan situasi ini. Apakah mereka tetap harus membayar angsuran atau sisa cicilan ketika motor mereka sudah hilang karena dicuri?
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Asuransi Gratis untuk Petani Gagal Panen, Petani Bisa Dapat Klaim Hingga Rp6 Juta
Pertanyaan ini dapat dijawab dengan mengacu pada Pasal 1381-1456 KUHPerdata yang membahas tentang berakhirnya perjanjian atau perikatan.
Dikutip dari laman psbhfhunila.org, perikatan dapat dihapus karena beberapa alasan berikut:
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
BACA JUGA:Penerima Asuransi Nelayan di Bengkulu Selatan Berkurang
Sumber: