BPKB Kendaraan Anda Hilang Mau Diganti Dengan BPKB Baru , Lakukan Langkah Ini

BPKB Kendaraan Anda Hilang Mau Diganti Dengan BPKB Baru , Lakukan Langkah Ini

BPKB Kendaraan hilang -Istimewa/ raselnews.com-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Semua Kendaraan bermotor harus memiliki surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan BErmotor (BPKB) yang merupakan identitas kendaraan dan diterbutkan resmi oleh satuan lintas polri.

Surat-surat ini merupakan bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Wacana Pembentukan Dua Kabupaten Baru di Bengkulu, Kabupaten Talmas dan Bumi Pekal, Ini Wilayahnya

BACA JUGA:Tak Perlu Datang Ke Kejari Kaur, Masyarakat Bisa Konsultasi Lewat Jaksa Care, Begini Caranya

Lalu bagaimana jika BPKB kendaraan anda hilang? apa yang harus anda lakukan?

Berikut ini adalah beberapa langkah pengurusan BPKB yang hilang.

1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Selain tidak panik karena kehilangan, langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah menyiapkan seluru dokummen yang merupakan Syarat pembuatan BPKB yang baru karena hilang.

BACA JUGA:Pasta Gigi Bisa Hilangkan Baret Pada Mobil Anda, Begini Cara Penggunaannya

BACA JUGA:Mobil di Bengkulu Diblokir QR Code Bisa Bertambah, Pertamina Lakukan Penelusuran, Terbukti Melanggar Tindak

Dokumen penting yang harus disiapkan oleh pemohon yaitu, surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian setempat, serta BErita Acara PEmeriksaan (BAP) dari reserse kriminal (reskrim).

Apabila dokumen tersebut sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah surat bukti dari dua bank yang berbeda yang menerangkan bahwa BPKB tidak dalam proses jaminan agunan Bank.

BACA JUGA:Mobil Bekas Harga Rp 20 Jutaan, Bisa Dimodif, Ini Rincian Mobil Bekas Harga Murah

BACA JUGA:Mobil Baru Harga Rp 100 Jutaan Pemakaian BBM Irit, Ada Kok! Ini Pilihannya

Surat keterangan dari leasing(Apabila pembelian kendaraan secara kredit), atau dari pihak tempat kita membeli kendaraan apabila secara tunai, yang menyatakan bahwa BPKB sudah diserahkan kepada pemilik.

Agar lebih mudah, anda harus menyiapkan beberapa dokumen lengkap seperti dibawah ini.

Sumber: berbagai sumber