BPKB Kendaraan Anda Hilang Mau Diganti Dengan BPKB Baru , Lakukan Langkah Ini

BPKB Kendaraan Anda Hilang Mau Diganti Dengan BPKB Baru , Lakukan Langkah Ini

BPKB Kendaraan hilang -Istimewa/ raselnews.com-raselnews.com

BACA JUGA:Inspektorat Temukan Dugaan Pelanggaran, Kades dan Perangkat Desa Suka Bandung Terancam Disanksi

Setelah melakukan mengisi formulir permohonan, anda tinggal melakukan pembayaran untuk penerbitan BPKB yang baru. sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016, penerbitan BPKB kendaran sepeda motor sebesar 225 ribu rupiah, sedangkan intuk BPKB mobil 375 ribu rupiah.

Apabila proses pembayar sukses, berikan bukti pembayaran ke loket BPKB. setelah itu pemohon akan diberikan lembar bukti penyerahan berkas persyaratan yang nanti akan digunakan sewaktu pengambilan BPKB baru.

BACA JUGA:Nyambi Jualan Sabu, Pedagang Kelontong di Bengkulu Dibekuk Polisi, Terungkap Modus Baru Penjualan Sabu

BACA JUGA:Info Desa, 15 Kades Terpilih Di Bengkulu Selatan Dilantik 28 Agustus

4. Tunggu Penerbitan

Penerbitan BPKB baru biasanya akan memakan watu selama satu minggu hari kerja, namun hal ini belum bisa dipastikan kerena kemungkinan kendala teknis.

BACA JUGA:Wacana Pembentukan Kabupaten Baru di Bengkulu, Ketua APDESI Dukung Kabupaten Talmas

BACA JUGA:Untuk Pemula! Begini Cara Menghasilkan Uang dari TikTok dengan Mudah

Pastikan anda membawa bukti penyerahan berkas parsyratan yang sebelumnya sudah dimiliki ketika akan mengambil BPKB anda yang baru.

Demikianlah langkah yang harus dilakukan semoga bermanfaat. (red)

Sumber: berbagai sumber