Pemuda di Kaur Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan, Korbannya Pelajar SMK
Pemuda di Kaur ditangkap polisi-julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Seorang pemuda warga Desa Pahlawan Ratu Kecamatan KAUR Selatan Kabupaten KAUR, Bengkulu berinisial NU (22) ditangkap polisi.
Kasusnya memalukan, korbannya adalah pelajar SMK yang masih berstatus anak bawah umur.
NU ditangkap polisi lantaran diduga menyetubuhi salah seorang pelajar SMK di Kabupaten KAUR yang masih berstatus anak bawah umur.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Bengkulu Selatan Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kosan
Korban diancam oleh NU agar mau menuruti keinginannya. NU mengancam akan menyebarkan video korban tanpa busana ke media jika korban menolak ajakannya untuk berbuat mesum.
Korban yang takut fotonya disebar, akhirnya menuruti kemauan NU.
Tidak terima atas perlakuan NU terhadap korban, akhirnya pihak keluarga korban melapor ke Mapolres Kaur.
BACA JUGA:SERBA CEPAT! 5 Hari Bertemu Langsung Menikah, Lalu Bercerai Lewat Whatsapps
BACA JUGA:Mau Pinjam Tunai? Cek Pinjol Terbaik di Indonesia Tahun 2023, Transparan dan Bunga Rendah
Setelah mendapat laporan, polisi langsung membekuk pemuda Kaur tersebut.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP, H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Sc melalui Kasat Reskrim AKP Jonni Manurung, SH mengatakan, tersangka NU masih bersatus bujang.
Antara tersangka dan korban selama ini memang berpacaran.
BACA JUGA:Pilihan Asuransi Kesehatan Selain BPJS: Apa Keuntungannya?
BACA JUGA:Bengkulu Sukses! Berikut Ide Bisnis Modal Kecil dengan Untung Besar yang Layak Dicoba
Tersangka ditangkap polisi Selasa (8/8) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya di Desa Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan.
Berdasarkan keterangan korban dan pengakuan tersangka, peristiwa itu terjadi tanggal 21 Juni 2023 lalu.
Berawal dari tersangka menghubungi korban melalui saluran telepone.
BACA JUGA:Mau Ajukan Pinjaman Online? Simak Ciri-ciri Pinjol Legal Berikut Ini
BACA JUGA:Jangan Asal Pilih! Begini Tips Memilih Asuransi Mobil Bekas Terbaik
Tersangka mengajak korban bertemu dan melakukan hubungan suami istri. Namun korban menolak ajakan tersebut.
Kemudian tersangka mengancam akan menyebar foto bugil korban ke media jika tidak menuruti keinginannya.
Karena takut dengan ancaman NU, akhirnya korban memutuskan menemui tersangka. Setelah bertemu, tersangka langsung menyetubuhi korban.
BACA JUGA:PENTING! Bawaslu RI Terbitkan Keputusan Penetapan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih
BACA JUGA:21 Tempat Wisata Paling Menarik di Bengkulu, 10 Pantai dan 11 Air Terjun, Ini Lokasinya
“Tersangka menyetubuhi korban ini dengan ancaman,”terang Kasat.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Polres Kaur. (red)
Sumber: plt kasat reskrim polres kaur