Resmi Naik! Segini Gaji ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Tahun 2024

Resmi Naik! Segini Gaji ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Tahun 2024

Resmi Naik! Segini Gaji ASN, TNI/Polri dan Pensiunan di Tahun 2024-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, radarselatan.disway.id/listtag/189387/raselnews">RASELNEWS.COM - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (radarselatan.radarselatan.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/1797/asn">ASN) dan personel radarselatan.radarselatan.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/1382/tni">TNI/radarselatan.radarselatan.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/1483/polri">Polri sebesar 8 persen, serta kenaikan gaji radarselatan.disway.id/listtag/7796/pensiunan">pensiunan sebesar 12 persen di radarselatan.disway.id/listtag/15195/tahun-2024">tahun 2024.

Hal ini disampaikan Presiden dalam pidato mengenai Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU RAPBN) 2024 serta Nota Keuangan di Gedung DPR RI.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

Pada kesempatan tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa usulan kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"Dalam RAPBN 2024, diusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk ASN di Pusat dan Daerah/TNI/Polri, serta kenaikan sebesar 12 persen untuk pensiunan.

Kenaikan ini diharapkan akan berdampak positif terhadap kinerja dan percepatan transformasi ekonomi serta pembangunan nasional," ujar Jokowi dalam pidatonya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/8/2023).

BACA JUGA:Dapat 748 Formasi, Pemprov Bengkulu Kaji Anggaran Gaji PPPK

Peningkatan gaji ini diharapkan akan membantu menjaga kelancaran pelaksanaan transformasi yang efektif.

Jokowi juga menegaskan perlunya penguatan reformasi birokrasi guna menciptakan sistem birokrasi yang efisien, kompeten, dan profesional, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Meskipun demikian, nilai pasti dari kenaikan gaji ASN/TNI Polri dan pensiunan tahun 2024 masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

BACA JUGA:Karyawan Gaji Rp 2 Juta Merapat! BCA Siapkan KTA Plafon Hingga Rp 100 Juta Bunga 1 Persen, Cek Syaratnya

Perlu diketahui, gaji ASN/PNS dan pensiunan tahun 2023 diatur oleh Perpres Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Dengan kenaikan itu, berapa gaji ASN, TNI/Polri dan Pensiunan di tahun 2024?

BACA JUGA:Pekerjaan Aneh dengan Gaji Tinggi, Salah Satunya Mencium Ketiak Orang, Tertarik?

Diketahui, gaji ASN golongan I a yakni Rp 1.560.800-Rp 2.335.800. Bila naik 8 persen maka maka akan menjadi Rp 1.685.664-Rp 2.522.664 atau bertambah sekitar Rp 124.864 hingga Rp 186.864.

Kemudian gaji tertinggi ASN Rp 5.901.200 untuk golongan IV e, akan menerima gaji tahun depan sebesar Rp 6.373.296 atau naik Rp 472.096.

Sementara pensiunan naik 12 persen. Untuk golongan I a Rp 1.560.800 akan naik Rp 187.296 atau Rp 1.748.096.

BACA JUGA:Kabar Baik! Kemenkeu Godok Kenaikan Gaji PNS, Bulan Ini Diumumkan

Untuk pensiunan golongan IV e naik akan naik Rp 708.144 atau Rp 6.609.344.

Berikut daftar gaji pokok PNS dan TNI/Polri serta pensiunan yang dilansir dari situs Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebelum naik 8 persen dan 12 persen:

Gaji PNS Golongan I a sampai I d

I a: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

I b: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)

Sumber: