PNS Boleh Beristri Lebih Dari Satu, BKN Sudah Sampaikan Aturannya: Seperti Ini Ketentuannya
Ilustrasi ASN boleh beristri lebih dari satu-istimewa-raselnews.com
BACA JUGA:Perankan Film Syur Made In Indonesia, Selegram Siskaeee dan Virly Virginia Diperiksa, Segini Tarifnya
Jika semua syarat tidak terpenuhi dan PNS masih nekat beristri lebih dari satu atau melakukan poligami, maka akan dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan bisa dikenakan sanski. (red)
Sumber: rilis bkn