PNS Boleh Beristri Lebih Dari Satu, BKN Sudah Sampaikan Aturannya: Seperti Ini Ketentuannya

PNS Boleh Beristri Lebih Dari Satu, BKN Sudah Sampaikan Aturannya: Seperti Ini Ketentuannya

Ilustrasi ASN boleh beristri lebih dari satu-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:Perankan Film Syur Made In Indonesia, Selegram Siskaeee dan Virly Virginia Diperiksa, Segini Tarifnya

Jika semua syarat tidak terpenuhi dan PNS masih nekat beristri lebih dari satu atau melakukan poligami, maka akan dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan bisa dikenakan sanski. (red)

Sumber: rilis bkn