PNS Boleh Beristri Lebih Dari Satu, BKN Sudah Sampaikan Aturannya: Seperti Ini Ketentuannya

PNS Boleh Beristri Lebih Dari Satu, BKN Sudah Sampaikan Aturannya: Seperti Ini Ketentuannya

Ilustrasi ASN boleh beristri lebih dari satu-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM – Banyak yang belum tahu ternyata Pegawai negeri Sipil (PNS) bisa berpoligami atau beristri lebih dari satu.

Sudah menjadi rahasia umum selama ini ada PNS yang memiliki istri lebih dari satu orang.

Hanya saja, biasanya istri kedua tidak memiliki dokumen lengkap pernikahan atau nikah secara siri.

BACA JUGA:Lima Kota Paling Kecil di Indonesia, Jangan Heran Tiga Berada di Pulau Sumatera, Ini Nama Pulaunya

BACA JUGA:Dilangkapi Rangka Underbone , Yamaha Fazzio 2023 miliki Fitur Makin Canggih dan Mesin Bandel

Nah saat ini sudah ada aturan yang menyebutkan PNS boleh beristri lebih dari satu atau berpoligami.

Namun ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi jika PNS ingin beristri lebih dari satu.

Bahkan BKN dalam siaran pers nomor: 007/RILIS/VI/2023 menegaskan, bahwa PNS dapat beristri lebih dari satu bukanlah merupakan aturan yang dibuat oleh BKN.

BACA JUGA:TERBARU! Ini Dia Jawaban Kode Voucher Badai Shopee Rabu 13-19 September 2023, Dapatkan Diskon 100 Persen

BACA JUGA:18 Kementerian dan Pemda yang Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023, Ada Bengkulu?

Melainkan wacana itu sudah sejak lama diatur melalui regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

Melainkan aturan tersebut merupakan produk hukum dari regulasi izin perkawinan sebagaimana yang sudah disebutkan.

Dalam siaran persnya itu, bagi PNS yang ingin beristri lebih dari satu atau berpoligami harus penuhi 2 persyaratan.

BACA JUGA:KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Usia 18 Tahun Bisa Daftar, Tertarik? Berikut Syaratnya

BACA JUGA:Pengumuman! Pemerintah Hapus Seluruh Tunjangan PNS dan PPPK

Syarat tersebut yakni syarat alternatif yang diatur pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Kemudian syarat kumulatif dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tersebut.

Syarat alternatif bagi PNS yang ingin beristri lebih dari satu terbagi atas 3 poin yakni

BACA JUGA:Lima Kota Terpadat di Sumatera, Nomor Satu Bukan Bandar Lampung dan Palembang, Bengkulu Masih Jauh

BACA JUGA:Kemarau di Bengkulu, Polda Sediakan 20 Sumur Bor

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya

2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan

BACA JUGA:Kondisi Makin Parah, Korban KDRT di Seluma Tak Mampu Berobat ke Rumah Sakit, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Pengelolaan DD Pasar Seluma Disinyalir Rugikan Negara, Pemdes Kembalikan Uang Rp96,5 Juta

Sedangkan syarat kumulatif juga terdiri tiga poin yakni:

1. Ada persetujuan tertulis dari istri

2. PNS bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan

BACA JUGA:Akhir Pelarian Tersangka Jambret Terhenti, Empat Bulan Kabur, Dibekuk Polisi di Rumah

BACA JUGA:Bupati Seluma Mutasikan Puluhan Pejabat Eselon III dan IV, Ada Yang Dirotasi dan Promosi, Ini Data Lengkapnya

3. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Seluruh syarat alternatif dan syarat kumulatif ini harus terpenuhi semua. Jika salah satu saja syarat tidak terpenuhi, maka PNS tidak bisa beristri lebih dari satu atau melakukan poligami.

BACA JUGA:Profil Virly Virginia, Pemeran Film Syur Made In Indonesia Bersama Selegram Siskaeee

Sumber: rilis bkn