KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Usia 18 Tahun Bisa Daftar, Tertarik? Berikut Syaratnya
KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023 dengan gaji fantastis-istimewa-raselnews.com
JAKARTA, RASELNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dalam seleksi CPNS 2023.
Informasi seleksi CPNS KPK 2023 dapat diakses melalui portal resmi rekrutmen KPK di rekrutmen.kpk.go.id.
Mengacu laman rekrutmen.kpk.go.id, KPK akan membuka sebanyak 214 formasi CPNS dalam seleksi CPNS 2023.
BACA JUGA:Pengumuman! Pemerintah Hapus Seluruh Tunjangan PNS dan PPPK
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan rincian formasi yang akan dibuka dalam seleksi CPNS KPK 2023.
Informasi selanjutnya terkait seleksi ini akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman seleksi, yang direncanakan akan dilakukan pada tanggal 16 hingga 30 September 2023.
Berikut adalah persyaratan umum seleksi CPNS KPK 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021:
BACA JUGA:Lima Kota Terpadat di Sumatera, Nomor Satu Bukan Bandar Lampung dan Palembang, Bengkulu Masih Jauh
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
2. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Kemarau di Bengkulu, Polda Sediakan 20 Sumur Bor
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sumber: