Akhir Pelarian Tersangka Jambret Terhenti, Empat Bulan Kabur, Dibekuk Polisi di Rumah
tersangka jambret digiring polisi-Sugio-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pelarian HA alias He (32) warga Desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan terhenti.
Setelah empat bulan diburu polisi, HA alias He tersangka kasus penjambretan terhadap korban Dofi Anugrah (18), warga Desa Suka Raja Kecamatan Seginim dibekuk polisi.
BACA JUGA:Profil Virly Virginia, Pemeran Film Syur Made In Indonesia Bersama Selegram Siskaeee
Tersangka jambret ini dibenuk polisi pada Jumat, (8/9/2023) sekitar pukul 13.32 di kediamannya.
"Saat ditangkap tersangka jambret ini tidak melakukan perlawanan," kata Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Susilo, MH dan Kasi Humas, AKP Sarmadi.
Diketahui, peristiwa penjambretan terhadap korban Dofi Anugrah terjadi pada Rabu, 3 Mei 2023 lalu.
BACA JUGA:Tips Dapat Pinjaman di Akulaku Tanpa ATM dengan Cepat
tersangka HA alias He beraksi melakukan penjambretan terhadap korban Dofi Anugrah bersama satu tersangka lain yang masih diburu polisi.
Saat beraksi, HA alias He terbilang sadis. Ketika itu korban yang masih berstatus mahasiswa mengendarai sepeda motor di jalan dua jalur Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna.
BACA JUGA:Cocok untuk Pelajar! Peluang Bisnis dengan Modal Kecil Untung Besar
BACA JUGA:Tak Perlu Bingung, Ini Cara Hapus Data Pinjol Ilegal Gagal Bayar
Kemudian korban dihadang kedua tersangka dan dipaksa menghentikan laju sepeda motornya.
Sumber: wakapolres bengkulu selatan