Akhir Pelarian Tersangka Jambret Terhenti, Empat Bulan Kabur, Dibekuk Polisi di Rumah

Akhir Pelarian Tersangka Jambret Terhenti, Empat Bulan Kabur, Dibekuk Polisi di Rumah

tersangka jambret digiring polisi-Sugio-raselnews.com

Tersangka kemudian menendang korban hingga terjatuh, lalu tersangka merebut handphone yang dipegang korban.

Setelah itu kedua tersangka langsung kabur meninggalkan korban tanpa rasa bersalah.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (red)

Sumber: wakapolres bengkulu selatan