OJK Temukan 243 Entitas dan 45 Konten Pinjol Ilegal, Berikut Ciri Ciri Pinjol Legal dan Ilegal Versi OJK

OJK Temukan 243 Entitas dan 45 Konten Pinjol Ilegal, Berikut Ciri Ciri Pinjol Legal dan Ilegal Versi OJK

Ilustrasi pinjol ilegal dan legal-istimewa-raselnews.com

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Ciri ciri pinjol ilegal

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

(red)

Sumber: dikutip dari laman ojk