OJK Temukan 243 Entitas dan 45 Konten Pinjol Ilegal, Berikut Ciri Ciri Pinjol Legal dan Ilegal Versi OJK

OJK Temukan 243 Entitas dan 45 Konten Pinjol Ilegal, Berikut Ciri Ciri Pinjol Legal dan Ilegal Versi OJK

Ilustrasi pinjol ilegal dan legal-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Perkembangan pinjol (pinjaman online) di Indonesia semakin masif. Sebagian besar pinjol legal karena terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun tidak sedikit pula aplikasi pinjol ilegal, yang terdeteksi oleh OJK. Hingga Agustus 2023 Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah mendeteksi 243 entitas dan 45 konten pinjol ilegal.

Semuanya berasal dari website, aplikasi, serta media sosial.

Satgas PAKI OJK juga telah menyatakan atau memblokir 7.200 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga 4 September 2023 lalu.

Masyarakat diimbau agar selalu waspada saat ingin mengajukan pinjaman secara online.

pastikan dulu aplikasi yang menawarkan pinjol resmi dan terdaftar serta diawasi OJK.

Untuk memudahkan masyarakat membedakan pinjol legal dan pinjol ilegak, OJK sudah menerbitkan ciricirinya.

Berikut ciri ciri pinjol legal dan pinjol ilegal versi OJK:

Ciri ciri pinjol legal

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

Sumber: dikutip dari laman ojk