LULUSAN SMK MERAPAT! Kementerian LHK Buka Seleksi PPPK 2023 untuk 5.274 Formasi, Usia Minimal 20 Tahun

LULUSAN SMK MERAPAT! Kementerian LHK Buka Seleksi PPPK 2023 untuk 5.274 Formasi, Usia Minimal 20 Tahun

LULUSAN SMK MERAPAT! Kementerian LHK Buka Seleksi PPPK 2023 untuk 5.274 Formasi, Usia Minimal 20 Tahun-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kabar gembiran bagi lulusan Sekolah Menengah Kejujuran (SMK). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK 2023.

Kabar gembira ini cukup beralasan. Sebab dari 5.274 formasi yang disediakan, 2.788 merupakan alokasi untuk lulusan SMK.

Sedangkan D3 sebanyak 588 kursi, DIV atau S1 sebanyak 1.943 kursi, dan S2 hanya 28 kursi.

Hal ini sebagaimana dilansir laman https://casn.menlhk.go.id. Kebutuhan PPPK KLHK Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2023 Kemenkeu: Ada 213 Formasi, Usia Maksimal 45 Tahun

"Dalam rangka pemenuhan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka alokasi formasi sebanyak 5.274 (lima ribu dua ratus tujuh puluh empat) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK yang akan ditugaskan di unit kerja lingkup KLHK seluruh Indonesia," demikian petikan pengumuman KKLHK.

BACA JUGA:Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Guru 2023 Diminta Buat Akun Baru, Laman Pendaftaran Berubah, P1 Duduk Manis

Adapaun Jenis alokasi kebutuhan PPPK KLHK yakni

1. Khusus

- Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II): Warga yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

- Tenaga Non ASN: Pelamar yang mendaftar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

2. Umum

Pelamar umum yang memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2023 di Bengkulu, Pemerintah Siapkan 4 Formasi Khusus Disabilitas, Ini Lokasi Penempatannya

Syarat PPPK 2023 di KLHK

Setiap warga negara Indonesia berhak mendaftar sebagai PPPK dengan memenuhi persyaratan berikut:

1. Pelamar harus berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar.

2. Tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Kepemilikan Status PNS: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

BACA JUGA:Buruan Daftar! BKKBN Buka Seleksi PPPK 2023, Ada 2.044 Formasi Lulusan SMA, D3 dan S1, Berikut Syaratnya

Sumber: