Tenaga Honorer Lulus PPPK 2024 Tanpa Formasi Dialihkan ke Kategori Baru
Tenaga Honorer Lulus PPPK 2024 Tanpa Formasi Dialihkan ke Kategori Baru-istimewa-
RASELNEWS.COM - Tenaga honorer yang berhasil lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 namun tidak mendapatkan formasi yang sesuai akan dipindahkan ke kategori lain.
Hal ini sesuai dengan kebijakan yang telah disepakati oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Honorer dengan Masa Kerja Puluhan Tahun Tetap Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024, Ini Syaratnya
Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023, pemerintah berkomitmen menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, termasuk pengangkatan mereka menjadi PPPK, paling lambat Desember 2024.
Solusi Honorer Lulus Tapi Tanpa Formasi
Seleksi PPPK telah dimulai sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 347 Tahun 2024. Kelulusan tenaga honorer didasarkan pada dua faktor utama: peringkat terbaik dalam seleksi dan kecocokan dengan formasi yang tersedia.
BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Dimulai, Kelulusan Tenaga Honorer Diatur Berdasarkan Kriteria Berikut Ini
Namun, bagaimana nasib tenaga honorer yang lulus seleksi tetapi tidak mendapat formasi?
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa tenaga honorer dalam kondisi ini tidak akan ditinggalkan.
Mereka yang lulus seleksi tetapi tidak mendapat formasi akan dialihkan ke status PPPK paruh waktu atau part-time.
BACA JUGA:Formasi Yang Diperebutkan Honorer Non-Database BKN dan Lulusan PPG! Sisa Formasi Tidak Terisi Di Tahap 1!
Menurut Haryomo, tenaga honorer yang memenuhi kriteria kelulusan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu (full-time) jika tersedia formasi yang sesuai dengan kompetensinya.
Namun, bagi yang belum memperoleh formasi penuh, status mereka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk tetap memberikan peluang kepada tenaga honorer meski belum mendapatkan formasi penuh waktu.
BACA JUGA:UU ASN Resmi Disahkan, Tenaga Honorer Tak Lagi Bisa Menggantikan Posisi PNS Pensiun
Penyelesaian Hingga Akhir 2024
Pemerintah memastikan langkah ini sebagai bagian dari solusi jangka panjang untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara adil dan transparan.
Reformasi birokrasi yang melibatkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, diharapkan memberikan hak yang layak sesuai kontribusi mereka.
BACA JUGA:Persaingan Seleksi PPPK 2024 Sangat Ketat! Tenaga Honorer Wajib Kuasai Kemampuan Penting Ini
Dengan penataan yang terstruktur, seluruh tenaga honorer akan memperoleh kepastian status kepegawaian mereka sebelum akhir 2024. (**)
Sumber: