Curi Emas dan Uang di Tempat Hajatan, Ibu Muda di Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi, Ini Kronologisnya
Ibu muda yang diamankan polisi lantaran diduga mencuri emas dan uang tunai-Sugio-raselnews.com
BACA JUGA:BREAKINGNEWS : Rumah Warga Desa Pagar Gading Habis Terbakar
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (red)
Sumber: kapolres bengkulu selatan