Dana BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Bagi Peserta yang Tak Pernah Sakit? Yang Bener?

Dana BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Bagi Peserta yang Tak Pernah Sakit? Yang Bener?

iuran bpjs kesehatan bisa dicairkan bagi yang tidak pernah sakit-istimewa-

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Saat seseorang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Hak peserta BPJS adalah jaminan kesehatan sesuai kelas yang dipilih. Sedangkan kewajibannya, terutama mandiri, tak lain membayar iuran tersebut per bulan.

Keberadaan BPJS Kesehatan tak lain memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.

Jika seseorang ingin berhenti sebagai perserta, tentu melalui prosedur dan sejumlah ketentuan. Mulai dari meninggal dunia hingga pindah kewarganegaraan.

BACA JUGA:Emang Bisa Membeli Rumah dengan Kartu BPJS Ketenagakerjaan? Simak Caranya

Peserta BPJS Kesehatan juga diwajibkan membayar iuran setiap bulannya. Ketika sakti, peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kelas yang ia tentukan.

Hal ini diatur Perpres Nomor 64 tahun 2020. Di mana, setiap penduduk Indonesia pun wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan dengan cara mendaftar atau didaftarkan ke BPJS kesehatan.

Hanya saja muncul disinformasi terkait dana BPJS Kesehatan. Muncul isu jika dana BPJS kesehatan bisa dicairkan atau diuangkan bagi peserta yang tak pernah sakit. Benarkah demikian?

Sebagai aturan di atas, peserta yang membayar iuran BPJS Kesehatan memiliki hak mendapatkan pelayanan kesehatan ketika sakit.

BACA JUGA:Cara dan Syarat Mencairkan Saldo JHT 10% dan 30% dari BPJS Ketenagakerjaan

Sakit atau tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berlaku sebagaimana aturan tersebut. Artinya, jawaban dari pertanyaan di atas adalah tentu tidak.

Sebab BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong. Saat iuran yang selama ini dibayarkan tidak terpakai atau tidak diklaim, maka iuran akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya.

Meski begitu, tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini. Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda telah memiliki persiapan biaya pengobatan jika suatu waktu dibutuhkan, terlebih jika biaya pengobatan terbilang cukup besar.

Merunut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran tersebut ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta.

BACA JUGA:Catat! Ini Cara Klaim Kematian BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Sedangkan bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.

Rinciannya 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

Terakhir, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap masuk dalam kelompok sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).

BACA JUGA:CATAT! Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, 5 Operasi Harus Biaya Sendiri

Kemudian untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

Besaran tarif iuran BPJS Kesehatan ini masih berlaku hingga nanti adanya pengumuman lebih lanjut. (red)

Sumber: