Presidium Pemekaran 9 Desa di Kaur akan ke Jakarta, Temui Mendagri dan Menteri Desa

Presidium Pemekaran 9 Desa di Kaur akan ke Jakarta, Temui Mendagri dan Menteri Desa

DPMD Kaur bersama Bagian Pemerintahan Setkab Kaur menggelar rapat rencana audiensi dengan dua kementerian, Senin (23/10/2023)-julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Presidium pemekaran 9 desa di Kabupaten KAUR berenca akan ke Jakarta menemui Mendagri dan Menteri desa dan PDTT.

Rencana ini menjelang terbitnya verifikasi Gubernur Bengkulu terkait usulan pemekaran 9 desa di Kaur.

Rencana ke Jakarta ini sesuai permintaan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang meminta Pemkab Kaur mendampingi audiensi yang akan dilakukan presidum pemekaran desa.

BACA JUGA:Misteri Kebakaran Kantor Desa Muara Danau di Seluma Terungkap, Sengaja?

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaur Senin (23/10/2023) mulai membahas rencana audiensi yang akan dilakukan.

"Rencananya kami akan membawa langsung pihak presidium. Jadi nanti dapat memaparkan alasan pengusulan pemekaran," ujar Kepala DPMD Kaur Asdyarman, S.Sos usai menggelar rapat.

Sementara Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kaur Bambang Trio Irawan S.STP, MS mengatakan proses usulan pemekaran desa sudah di meja gubernur.

Selanjutnya Pemprov berniat mengajak Pemkab Kaur dan presidium pemekaran desa untuk mendengarkan pemaparan dari dua kementerian.

BACA JUGA:Tahun Depan Desa Kembali Bergelimang Uang, Sri Mulyani Anggaran Rp 71 Triliun, Ternyata Ini Peruntukannya

"Gubernur pada dasarnya setuju dimekarkan. Tapi berharap sebelum dokumen ini dikirim ada respon dari kementerian agar upaya ini tidak sia-sia. Makanya meminta dilakukan audiensi dengan pihak terkait," tegas Bambang.

Pembentukan sembilan desa pemekaran sudah disetujui Bupati dan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Jarak desa pemekaran dengan desa induk yang mencapai 23 Kilometer menyulitkan warga dalam urusan administrasi.

BACA JUGA:Batavia Kecil di Bengkulu, Dulu Jadi Rebutan, Kini Hanyalah Desa Terisolir, Inilah Sejarah Lebong Tandai

Bila verifikasi gubernur rampung, akan dibentuk pemerintahan desa sementara. Desa induk wajib mengalokasikan Dana Desa (DD) sebesar 30 persen untuk desa persiapan. (red)

Rencana Pemekaran 9 Desa di Kaur

Sumber: