Hukum Nikah Siri dalam Islam, Sah atau Tidak? Berikut Penjelasannya

Hukum Nikah Siri dalam Islam, Sah atau Tidak? Berikut Penjelasannya

Hukum Nikah Siri dalam Islam, Sah atau Tidak? Berikut Penjelasannya-istimewa-freepik.com

3. Calon mempelai pria tidak boleh sudah memiliki empat istri.

4. Kedua calon mempelai harus dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum akad nikah.

5. Calon mempelai tidak boleh memiliki hubungan mahram satu sama lain.

BACA JUGA:SERBA CEPAT! 5 Hari Bertemu Langsung Menikah, Lalu Bercerai Lewat Whatsapps

6. Calon mempelai harus membawa serta dan menunjukkan mahar atau seserahan yang akan diberikan saat akad nikah.

7. Pernikahan tidak boleh dilakukan saat salah satu calon sedang dalam masa ihram atau melaksanakan ibadah umrah.

Dalam konteks nikah siri, yang terpenting adalah memastikan pemenuhan kelima rukun nikah dalam Islam.

Rukun nikah ini mencakup adanya calon mempelai pria, calon mempelai perempuan, wali nikah untuk calon mempelai perempuan, dua orang saksi, serta ijab kabul.

Syarat administratif tidak diperlukan karena tidak ada surat resmi nikah siri yang memerlukan dokumen tertentu.

BACA JUGA:Viral! Kisah Wanita Makasar Ditinggal Menikah, Padahal Sudah Biayai Kekasih dari SMP Sampai S2

Biaya pernikahan siri juga lebih ringan dibandingkan pernikahan resmi.

Prosesnya juga lebih efisien dan cepat, berbeda dengan proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), di mana calon mempelai harus mengurus berbagai dokumen administratif. Selain itu, prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi juga lebih rumit.

Biasanya, pernikahan siri dilakukan secara rahasia tanpa diketahui oleh pihak lain. Namun, keluarga calon mempelai perempuan harus mengetahui tentang pernikahan tersebut.

Kehadiran atau izin dari wali calon mempelai perempuan adalah syarat sah dalam nikah siri menurut Islam.

Wali yang berhak menikahkan calon mempelai perempuan dapat berupa wali nasab atau wali hakim (wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama).

BACA JUGA:Nyesek! Usai Menikah, Pengantin di Jambi Ini Langsung Berpisah, Sang Suami Ternyata...

Jika wali nasab masih hidup, calon mempelai perempuan tidak dapat memilih wali hakim sebagai wali nikahnya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Kitab Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa wali hakim hanya dapat bertindak sebagai wali nikah jika wali nasab tidak ada, tidak mungkin dihadirkan, tidak diketahui tempat tinggalnya, atau dalam keadaan gaib atau absen.

Menurut Pasal 21 ayat (1) KHI, wali nasab terbagi menjadi empat kelompok dengan urutan keutamaan berdasarkan kedekatan hubungan dengan calon mempelai perempuan:

1. Kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas, termasuk ayah dan kakek dari pihak ayah.

2. Kelompok saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, serta keturunan laki-laki mereka.

3. Kelompok paman, termasuk saudara laki-laki kandung ayah, saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.

Sumber: