Hukum Nikah Siri dalam Islam, Sah atau Tidak? Berikut Penjelasannya

Hukum Nikah Siri dalam Islam, Sah atau Tidak? Berikut Penjelasannya

Hukum Nikah Siri dalam Islam, Sah atau Tidak? Berikut Penjelasannya-istimewa-freepik.com

BACA JUGA:Pria di OKU Timur Sumsel Kehilangan Istri Setelah 10 Hari Menikah, Alasannya Ambil Pakaian

4. Kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, serta keturunan laki-laki mereka.

Lebih jauh, dalam konteks pernikahan rahasia ini, jika calon mempelai perempuan merahasiakan pernikahan sirinya dari keluarga atau wali yang seharusnya memberikan izin, menurut hukum Islam, pernikahan siri tersebut dianggap tidak sah. (red)

Sumber: