Dua Bacaleg di Kaur Gagal Masuk DCT, Ternyata Ini Penyebabnya, Serius Gak Sih?
KPU Kaur memutuskan dua bacaleg tidak memenuhi syarat masuk DCT-istimewa-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Dua bakal calon legislatif (Bacaleg) partai Demokrat yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal ini diketahui setelah KPU Kaur mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Dari 254 Bacaleg yang mendaftar, ditetapkan 252 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan masuk DCT.
BACA JUGA:KPU Kaur Tetapkan DCT Anggota DPRD di Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya
Sementara dua Bacaleg TMS, satu orang mengundurkan diri dan satu orang lagi tidak melengkapi berkas persyaratan.
Kepastian itu setelah KPU resmi mengumumkan DCT hari ini pasca pleno yang digelar dua hari lalu.
Melalui pengumuman Nomor : 690/PL.01.5-PU/1704/2023 KPU menegaskan ada 252 caleg yang akan bertarung memperebutkan 25 kursi di DPRD Kaur dari 16 partai politik yang ada di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:BPS Sebut Produksi padi di Bengkulu Tahun 2023 Turun, Kemarau dan El Nino Biang Keroknya
"Ada 242 Bacaleg yang ditetapkan DCT awalnya ada 244 namun satu mundur dan satu TMS karna kurang umur keduanya dari Partai Demokrat," ujar Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto.
Untuk persentase keterwakilan perempuan tertinggi dari Partai Buruh yang mencapai 50 persen dari empat calon yang diusung, sementara keterwakilan perempuan teredah dari partai umat yang sama sekali tidak ada caleg perempuan dari 1 caleg yang diusung.
BACA JUGA:SAH! Ini Dia Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Bengkulu Selatan Pemilu 2024, Saatnya Tentukan Pilihan!
Sumber: ketua kpu kaur