Pengusutan Kasus Korupsi Dana Kemendes-PDTT di Bengkulu Selatan, Anggaran Diduga Ngalir Ke Beberapa Pihak
Ilustrasi korupsi-DOK-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pengusutan kasus dugaan korupsi anggaran dana Program Pilot Inkubasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) yang bersumber dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) tahun anggaran 2019 di Bengkulu Selatan terus bergulir.
Polisi kembali mendapatkan fakta baru dalam pengusutan kasus ini pasca ditetapkannya SS alias Si warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir sebagai tersangka.
BACA JUGA:SAH! Ini Dia Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Bengkulu Selatan Pemilu 2024, Saatnya Tentukan Pilihan!
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Penikam Kakak Kandung di Kaur Ditangkap di Wilayah Sumsel
Dihadapan penyidik SS alias Si yang merupakan ASN PPPK di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan mulai buka bukaan terkait aliran dana tersebut.
Tersangka menyebut pernah memberikan sejumlah uang kepada beberapa orang dengan nominal bervariasi.
“Kami masih mendalami siapa saja yang pernah diberi uang oleh tersangka. Tentunya akan diperiksa juga dalam perkara ini,” kata Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo, MH.
BACA JUGA:PT Kereta Api Pariwisata Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, SMK hingga Sarjana
BACA JUGA:UU ASN 2023 DIsahkan, Berikut Batas Usia Pensiun ASN
Kasat Reskrim menegaskan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.
Pihaknya terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti pendukung, serta menggali keterangan dari Si.
Diharapkan SS alias Si buka-bukaan dalam perkara ini, sehingga memudahkan penyidik menyeret pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan uang negara dalam PIID-PEL.
BACA JUGA:Peran Kepemimpinan Dalam Organisasi Digital dan Pengelolaan Risiko pada KPPN Manna
BACA JUGA:Kirmin, Gembong Narkoba Bengkulu Kembali Dibekuk Polisi
Sumber: kasat reskrim polres bengkulu selatan