UU ASN 2023 DIsahkan, Berikut Batas Usia Pensiun ASN

UU ASN 2023 DIsahkan, Berikut Batas Usia Pensiun ASN

UU ASN 2023 DIsahkan, Berikut Batas Usia Pensiun ASN-istimewa-menpan.go.id

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023. UU ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

UU ASN 2023 yang disahkan oleh Jokowi mengatur berbagai aspek, termasuk penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemkab Seluma Bawa Kabar Baik untuk ASN, Uang Masuk Nih!

Selain itu, UU ini juga membahas kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, serta digitalisasi manajemen ASN, termasuk transformasi komponen manajemen ASN.

Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK, yang bertanggung jawab sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Mereka diharapkan menjalankan tugas mereka secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

BACA JUGA:ASN Wajib Tahu! Pengawasan Makin Ketat, Masyarakat Bisa Lapor Secara Langsung, Ini Nama Aplikasinya

Salah satu aspek yang diatur dalam UU ASN 2023 adalah batas usia pensiun jabatan pegawai ASN, yang berbeda sesuai dengan jenis jabatannya:

a. Jabatan Manajerial:

- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

- 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

BACA JUGA:Pelamar Seleksi CASN 2023 Sebanyak 2.409.882, BKN Sampaikan Pesan Khusus

b. Jabatan Nonmanajerial:

- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

- 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

Diketahui, UU ASN 2023 juga mencakup penataan tenaga honorer, yang melibatkan lebih dari 2,3 juta orang.

UU ini memberikan perlindungan terhadap tenaga honorer dengan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sesuai dengan prinsip penataan tenaga non-ASN yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisa Online atau Aplikasi, Berikut Syaratnya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi dukungan DPR sehingga UU Perubahan atas UU ASN menjadi payung hukum.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau normatif, mereka tidak lagi bekerja pada November 2023.

Dengan disahkannya RUU ini menjadi UU memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kami amankan dahulu agar bisa terus bekerja,” ungkap Anas.

Rincian mengenai skema dan mekanisme kerja PPPK akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP). (red)

Sumber: