Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisa Online atau Aplikasi, Berikut Syaratnya

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisa Online atau Aplikasi, Berikut Syaratnya

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Berikut Syaratnya -istimewa-

RASELNEWS.COM - Berikut cara dan syarat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign. Anda bisa mencairkan dana tersebut secara online atau melalui aplikasi.

Di ketahui Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program penting bagi para pekerja.

Program ini untuk memberikan perlindungan finansial kepada peserta ketika mereka berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, atau bahkan meninggal dunia.

BACA JUGA:Anda Peserta Jamsostek dan Belum Punya Rumah? Yuk Manfaatkan Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Ada KPR Subsidi Loh

Hanya saja banyak yang masih salah mengerti dan menyebut klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya diajukan setelah mereka mengundurkan diri atau mengakhiri pekerjaan

Padahal kenyataannya pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja.

Tetapi perlu kamu perhatikan bahwa pencairan hanya dapat kamu lakukan sebesar 10 atau 30 persen dari saldo JHT.

BACA JUGA:Beli Rumah KPR BPJS Ketenagakerjaan, Plafon Rp500 Juta, Simak Syarat dan Angsurannya

Dana ini bisa kalian gunakan untuk berbagai keperluan, seperti membeli rumah secara tunai atau melalui kredit. Sisanya dapat dicairkan saat Anda benar-benar pensiun.

Lantas bagaimana caranya mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign? Apa saja syaratnya? Berikut penjelasannya


Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat dan berkas yang harus Anda lengkapi, yakni 

1. Kartu Peserta BPJamsostek: Pastikan Anda memiliki kartu ini.

2. e-KTP: Kartu identitas elektronik diperlukan untuk verifikasi data.

BACA JUGA:Cara Bersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan, GRATIS!

3. Buku Tabungan: Anda perlu buku tabungan yang terhubung dengan rekening Anda.

4. Kartu Keluarga: Ini diperlukan untuk verifikasi informasi keluarga Anda.

5. Dokumen Pendukung: Ini bisa berupa Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dokumen ini akan membantu memverifikasi alasan klaim Anda.

6. NPWP (opsional): Jika Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, sebaiknya Anda juga menyertakannya.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Ada 2 dalam mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign yakni secara online maupun aplikasi.

Sumber: