Cara Bersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan, GRATIS!

Cara Bersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan, GRATIS!

Cara Bersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan, GRATIS!-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - BPJS Kesehatan menjadi solusi terbaik bagi Anda dan keluarga dalam mendapat pelayanan Kesehatan.

Bukan hanya sekedar penyakit demam, BPJS kesehatan dalam juga dimanfaatkan untuk mendapatkan pelayanan lain termasuk dalam menjaga kesehatan gigi.

Lalu bagaimana cara membersihkan karang gigi dengan BPJS?

BACA JUGA:Dana BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Bagi Peserta yang Tak Pernah Sakit? Yang Bener?

Perlu diketahui, kebersihan gigi dapat melawan bau mulut dan mencegah penyakit gusi.

Sebab itulah, kita sangat dianjurkan membersihkan gigi secara teratur dan mengunjungi dokter gigi secara rutin untuk membersihkan karang gigi.

Membersihkan karang gigi atau scaling gigi adalah perawatan yang menargetkan pembersihan karang gigi.

Bila tidak dibersihkan, karang yang sudah menumpuk bisa mengganggu kesehatan gigi, mulut, dan gusi secara keseluruhan bisa mengganggu rasa nyaman di mulut.

BACA JUGA:Telat Daftarkan Anak ke BPJS Kesehatan Kena Denda, Ini Ketentuannya

Scaling gigi merupakan perawatan bersifat non-operasi yang menggunakan alat ultrasonic scaler. Pembersihan gigi ini ternyata dijamin BPJS Kesehatan.

Artinya peserta BPJS kesehatan bisa membersihkan karang gigi secara gratis.

Hanya saja, scaling hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.

"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," demikian pernyataan BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI).

BACA JUGA:Mata Anda Minus? Begini Syarat dan Cara Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan

"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut informasi BPJS.

BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.

Aturan itu tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.

"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," tulis BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Tak Perlu Keluar Rumah, Berikut Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online

Untuk scaling gigi pakai BPJS Kesehatan berikut prosedurnya.

1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama baik itu Puskesmas atau klinik.

Sumber: