Telat Daftarkan Anak ke BPJS Kesehatan Kena Denda, Ini Ketentuannya

Telat Daftarkan Anak ke BPJS Kesehatan Kena Denda, Ini Ketentuannya

Telat Daftarkan Anak ke BPJS Kesehatan Kena Denda, Ini Ketentuannya-Istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap memberikan sanksi denda bagi orangtua yang terlambat mendaftarkan anaknya menjadi peserta BPJS. 

Pendaftaran itu dilakukan paling lambat satu bulan sejak bayi dilahirkan. bayi didaftarkan sesegera mungkin menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

BACA JUGA:Tak Perlu Mundur! Begini Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

BPJS menerapkan saksi denda bagi yang terlambat dengan dihitung per bulan sejak bayi dilahirkan.

Ketentuan ini merupakan penerapan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Perpres ini dianggap sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya.

Salah satu penyesuaian baru terkait pendaftaran BPJS kesehatan bagi bayi baru lahir di atas tahun 2019. Di mana, bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS kesehatan, paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Perintahkan Bansos Beras Mulai Disalurkan, Ini Daftar Penerimanya

Salah satu kasus, anak keduanya dari pasangan suami istri terlambat didaftarkan sebagai peserta BPJS hingga berumur satu tahun dua bulan dan harus membayar denda pendaftaran BPJS sebesar Rp 457.500.

Sayang, tidak semua masyarakat mengetahui perihal sanksi denda keterlambatan pendaftaran BPJS ini.

Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita menjelaskan peserta yang tidak atau terlambat mendaftarkan anaknya saat lahir akan dikenakan sanksi.

Selain itu sang bayi tidak bisa mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan tentunya.

BACA JUGA:Tak Perlu Keluar Rumah, Berikut Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online

“Misal bayi lahir 25 Desember 2018, kemudian ibu yang peserta JKN baru mendaftarkan Desember 2019. Sanksinya adalah ketika didaftarkan, bayi akan dikenakan iuran sejak dia dilahirkan pada tahun 2018, ” jelas Bona.

Menurut Bona bayi baru lahir ini bisa didaftarkan ke kantor cabang BPJS.

“Jadi, kalau misalnya dia lahir 20 Desember lalu tanggal 21 Desember dia didaftarkan, maka kartu sementara itu berlaku hingga tiga bulan kemudian. Kewajiban dari keluarga untuk meng-update datanya,” kata Bona. (red)

Sumber: