Kasus Perkelahian Renggut Tiga Nyawa Di Bengkulu Selatan Mulai Menemui Titik Terang, Ini Kesimpulan Polisi

Kasus Perkelahian Renggut Tiga Nyawa Di Bengkulu Selatan Mulai Menemui Titik Terang, Ini Kesimpulan Polisi

Ilustrasi sengketa lahan, yang menyebabkan tiga nyawa di bengkulu selatan melayan-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kasus perkelahian maut yang menewaskan tiga nyawa di BENGKULU SELATAN pada Senin 14 Agustus 2023 lalu mulai terang.

Setelah menetapkan EF sebagai tersangka, penyidik polres Bengkulu Selatan menyimpulkan kalau lahan yang menjadi sumber malapetaka itu adalah milik sah almarhum Jono yang meninggal dalam perkelahian tersebut.

BACA JUGA:Mega Mall Segera Di Bangun di Bangun Di Bengkulu Selatan, Lokasinya di Pasar Ampera

BACA JUGA:Seleksi PPPK Seluma Segera Digelar, Simak! Ini Tempat dan Jadwal Tesnya

Sebagaimana diketahui, perkelahian maut terjadi di ataran sawah Kurawan Desa Sebilo Kecamatan Pino Bengkulu Selatan merenggut tiga nyawa yakni Jono dan adiknya Dodi, kemudian Kani.

Sedangkan tersangka EF yang merupakan anak almarhum Kani menderita luka berat namun nyawanya bisa diselamatkan setelah mendapat perawatan intensif dari tim medis RSUD HD Manna.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Warga Kaur Heboh, Video Pasangan Mesum Beredar di FB

BACA JUGA:Kena Asam Lambung? Tak Perlu Obat, dr Zaidul Akbar Sarankan Gunakan Air Tajin, Begini Caranya

Berdasarkan hasil penyidikan Polres Bengkulu Selatan, almarhum Jono semasa hidupnya pernah melaporkan Kani ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan.

Jono memiliki bukti sertifikat hak milik (SHM) lahan tersebut yang resmi diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Mengenal Daun Bidara: Tanaman Istimewa, Obat Herbal dan Dipercaya Mampu Mengusir Jin

BACA JUGA:Pengumpulan Data e-Commerce Diperketat, Pedagang Online Wajib Serahkan Data Transaksi Mulai 2024

“Laporan soal penyerobotan lahan sawah yang disampaikan Jono ketika dulu masih hidup sudah kami simpulkan. Pemilik sah sawah tersebut adalah Jono, karena Jono memegang sertifikat. Kami sudah minta keterangan BPN soal sertifikat itu, BPN menyatakan kalau sertifikat itu sah,” kata Kapolres BS, AKBP Florentus Situnkir, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo, MH.

Karena Jono adalah pemilik sah sawah tersebut, pihak yang menyerobot adalah Kani. Namun polisi tidak melanjutkan pengusutan perkara tersebut sampai jauh, karena terlapor (Kani) juga sudah meninggal dunia dalam tragedi perkelahian maut.

Sumber: kasat reskrim polres bengkulu selatan