Pengumpulan Data e-Commerce Diperketat, Pedagang Online Wajib Serahkan Data Transaksi Mulai 2024

Pengumpulan Data e-Commerce Diperketat, Pedagang Online Wajib Serahkan Data Transaksi Mulai 2024

Pengumpulan Data e-Commerce Diperketat, Pedagang Online Wajib Serahkan Data Transaksi Mulai 2024-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia telah mengumumkan aturan baru yang mengharuskan semua pelaku bisnis online atau e-commerce menyediakan data transaksi mereka di platform jual-beli online mulai awal tahun 2024.

Kewajiban ini diberlakukan bersamaan dengan diterbitkannya Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisa Online atau Aplikasi, Berikut Syaratnya

Menurut Pelaksana Tugas Kepala BPS, Amalia Adininggar, hingga saat ini data transaksi di e-commerce belum tercatat dengan baik, dan pengumpulan data dilakukan secara terpisah oleh berbagai lembaga. Dengan kewajiban baru ini, diharapkan setiap pelaku bisnis online dapat mengirimkan data transaksi secara langsung kepada BPS.

"Rencananya kewajiban ini akan diberlakukan mulai awal tahun depan. Kami telah memulai proses sosialisasi sejak sekarang. Pedagang online yang tidak mematuhi peraturan ini akan menghadapi konsekuensi dari Kementerian Perdagangan," kata Amalia, Senin 30 Oktober 2023.

BACA JUGA:Cara Membatalkan Pinjaman Online TunaiKu dengan Mudah, Cepat dan Dijamin Berhasil

Amalia menegaskan bahwa pengumpulan data transaksi perdagangan online bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan meningkatkan perekonomian Indonesia.

Transaksi digital di Indonesia diperkirakan akan menjadi akselerator penting bagi perekonomian negara ini di masa depan.

Studi yang dilakukan oleh Google, Temasek, dan Bain & Company mencatat bahwa nilai transaksi digital di Indonesia pada tahun 2022 mencapai US$ 77 miliar dan diperkirakan akan meningkat hampir dua kali lipat pada tahun 2025, mencapai sekitar US$ 130 miliar.

BACA JUGA:Mau Investasi Tapi Bingung, Ini Cara Mudah Investasi Online, Remsmi Reksa Dana Aplikasi Bibit

BPS juga mencatat bahwa pada tahun 2022, 183 juta penduduk Indonesia memiliki akses internet, dan sekitar 16,51% dari total penduduk tersebut menggunakan internet untuk berbelanja barang dan jasa.

"Potensi ekonomi digital Indonesia sangat besar, dan kita harus terus mendorongnya agar dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian di masa depan," ungkap Amalia.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik, Moh Edy Mahmud, menambahkan bahwa para pedagang online akan diwajibkan melaporkan data transaksi setiap tiga bulan sekali dengan proses pelaporan yang sederhana.

BACA JUGA:Pinjaman Online BCA Cair Rp 100 Juta Tanpa Agunan dan Modal KTP, Angsurannya Cuma Segini

"Data ini akan disampaikan setiap triwulan. Misalnya, triwulan pertama berlangsung dari Januari hingga Maret, diharapkan data sudah dapat dilaporkan dalam waktu 15 hari setelah berakhirnya triwulan. Kami akan terus berkomunikasi terkait proses pelaporan ini untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha," jelas Edy. (red)

Sumber: