Video Mesum di Facebook Hebohkan Warga Kaur, Pemeran Diduga Pasangan Suami Istri, Polisi: Jangan Sebarkan

Video Mesum di Facebook Hebohkan Warga Kaur, Pemeran Diduga Pasangan Suami Istri, Polisi: Jangan Sebarkan

Polres Kaur-istimewa-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Sabtu 4 November 2023 lalu warga Kabupaten Kaur sempat dihebohkan dengan beredarnya video mesum di media sosial facebook.

Terekam dalam video berdurasi 00.27 detik itu sepasang manusia sedang melakukan perbuatan layak sensor di dalam sebuah kamar dan beralas spring bead.

BACA JUGA:Kasus Perkelahian Renggut Tiga Nyawa Di Bengkulu Selatan Mulai Menemui Titik Terang, Ini Kesimpulan Polisi

BACA JUGA:Mega Mall Segera Di Bangun di Bangun Di Bengkulu Selatan, Lokasinya di Pasar Ampera

Belakangan diduga video itu disebarkan oleh pemeran lelaki melalui media sosial facebook lantaran antara sang lelaki dan pemeran wanita yang merupakan pasangan suami istri sedang terjadi selisih paham. 

Informasi yang berhasil dihimpun, pemeran perempuan dalam video itu berinisial P dan saat ini sudah meninggalkan rumah suaminya berinisial F.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Seluma Segera Digelar, Simak! Ini Tempat dan Jadwal Tesnya

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Warga Kaur Heboh, Video Pasangan Mesum Beredar di FB

Diduga tidak terima sikap sang istri pergi meningalkan rumah inilah kemudian F menyebarkan video pribadi mereka melalui akun media sosial facebook miliknya.

Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Joni Manurung, MH mengingatkan warga Kaur untuk tidak mengunduh dan membagikan atau mempertontonkan adegan tersebut kepada pihak manapun.

BACA JUGA:Kena Asam Lambung? Tak Perlu Obat, dr Zaidul Akbar Sarankan Gunakan Air Tajin, Begini Caranya

BACA JUGA:Mengenal Daun Bidara: Tanaman Istimewa, Obat Herbal dan Dipercaya Mampu Mengusir Jin

"Ini masalah keluarga, kami sedang berupaya memediasi, kami ingatkan ancaman setiap orang yang mendistribusikan, mentransmisikan video, foto yang melanggar kesusilaan di medsos seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter dan lainnya ancamannya hukuman penjara5 tahun," tegas Kasat.

Hal itu sesuai pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI NO. 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI NO. 11 tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: kasat reskrim polres kaur