Bawaslu Bengkulu Selatan Bergerak, APS Menyerupai APK Dieksekusi Tanpa Terkecuali, Serius?

Bawaslu Bengkulu Selatan Bergerak, APS Menyerupai APK Dieksekusi Tanpa Terkecuali, Serius?

Bawaslu Bengkulu Selatan Bergerak, APS Menyerupai APK Diturunkan-rezan oktowesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Bawaslu BENGKULU SELATAN (BS) memastikan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dilakukan Senin, 20 November 2023.

Penertiban ini dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, DLHK, dan TNI/Polri.

Bawaslu BS sudah mengundang perwakilan partai politik dan juga tim penghubung calon DPD agar menertibkan sendiri APS yang merupai APK Sabtu (18/11/2023).

BACA JUGA:7 Aplikasi Penghasil Cuan Tercepat dan Terpercaya, Uang Langsung Cair!

APK baru boleh dipasang pada 28 November pada lokasi yang telah ditentukan KPU Bengkulu Selatan.

"Bawaslu tidak akan tebang pilih melakukan penertiban alat peraga kampanye. Jika melanggar aturan akan kami tertibkan. Surat imbauan sudah beberapa kali kami sampaikan," tegas Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran.

Menurut Sahran, APS yang akan ditertibkan adalah APS yang menyerupai APK. Di mana dalam APS itu terdapat unsur kampanye. Seperti menampilkan nomor urut, tanda coblos, ajakan memilih, dan citra diri mereka sebagai caleg.

BACA JUGA:Yamaha XSR 155, Sepeda Motor Klasik Bergaya Retro Modern, Nih Spesifikasinya

"Kami minta parpol dan caleg untuk tertibkan secara mandiri, tolong disimpan dulu karena belum masa kampanye. Ada tulisan mohon doa restu saja itu termasuk kampanye," kata Sahran.

Sementara itu,  Ketua KPU Bengkulu Selatan Muhammad Arif Lutfi mengatakan, tahapan kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Selama 75 hari itu, seluruh peserta pemilu dipersilakan melakukan kampanye terbuka sesuai dengan daerah pemilihan masing masing caleg, dan memasang APK.

BACA JUGA:Duh! Kabupaten Kaur dan Mukomuko Tak Diusulkan Bantuan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Ini Penyebabnya

"Nanti akan kami sampaikan zona atau lokasi yang diperbolehkan dipasang APK, untuk saat ini memang masih dilarang," pungkas Arif di hadapan parpol dan LO calon DPD. (rzn)

Sumber: