Hukum Menikah dengan Wanita yang Dihamili Lelaki Lain dalam Perspektif Islam

Hukum Menikah dengan Wanita yang Dihamili Lelaki Lain dalam Perspektif Islam

Hukum Menikah dengan Wanita yang Dihamili Lelaki Lain dalam Perspektif Islam-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Menikahi wanita yang sedang hamil oleh lelaki lain sebelumnya merupakan situasi yang menimbulkan pertanyaan mengenai hukumnya dalam Islam.

Pernikahan dalam agama ini dianggap sebagai suatu ibadah yang sakral antara dua manusia, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya fitnah.

Allah SWT telah menjelaskan dalam surah Ar-Rum tentang berbagai kenikmatan yang terdapat dalam pernikahan, yang artinya:

BACA JUGA:Oalah...Melihat Pria Tampan dan Wanita Cantik Ternyata Berpengaruh Positif Pada Otak

"Di antara tanda-tanda kebesaran-Nya adalah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu mendapatkan ketenangan melaluinya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih sayang dan belas kasihan" (QS Ar-Rum : 21).


Namun, keindahan pernikahan hanya tercapai jika pernikahan tersebut dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan prosedur hukum yang sah.

Lantas jagaimana jika seorang wanita telah hamil oleh lelaki lain, dan ada yang berniat untuk menikahinya?

BACA JUGA:Apa Hukum Adopsi dan Mengangkat Anak dalam Islam?

Sebuah hadis yang artinya "Seorang wanita yang sedang hamil tidak boleh digauli sampai dia melahirkan" (HR. Abu Daud).

Imam Syafi'i berpendapat bahwa pernikahan seorang wanita yang hamil, baik dengan pria yang menghamilinya atau dengan pria lain, secara hukum sah, namun disunahkan baginya untuk tidak melakukan hubungan intim dengan wanita tersebut hingga ia melahirkan anaknya.

Ulama Hanafi juga menyatakan bahwa boleh bagi seorang wanita yang hamil karena hubungan dengan lelaki lain untuk menikah, baik oleh pria yang menghamilinya maupun pria lainnya.

BACA JUGA:Hukum Menikah Bagi Laki-laki Tanpa Izin Orang Tua dalam Islam

Hanya saja hukumnya haram untuk melakukan hubungan intim atau persetubuhan dengan wanita tersebut sampai saat kelahirannya.

Dengan demikian, hukumnya sebenarnya diperbolehkan namun dilarang untuk melakukan hubungan intim atau persetubuhan dengan wanita tersebut hingga ia melahirkan. Hal ini sejalan dengan HR Abu Daud yang artinya:

"Janganlah engkau gauli wanita yang hamil sampai ia melahirkan, dan wanita yang tidak hamil hingga dia mengalami menstruasi,"

BACA JUGA:Selain Pemalas, Berikut 14 Sifat Suami yang Tidak Pantas Dipertahankan Menurut Islam

Sementara dalam hukum negara, hal ini juga diatur dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991, yang diatur sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991, menyebutkan beberapa hal yakni

1. Seorang wanita hamil di luar pernikahan dapat dinikahkan dengan lelaki yang menghamilinya.

2. Pernikahan dengan wanita hamil seperti tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anak.

3. Tidak diperlukan pernikahan ulang setelah kelahiran anak dari pernikahan tersebut.

BACA JUGA:5 Waktu Dilarang Tidur Dalam Islam, Nomor 1 Menghambat Rezeki

Sebagian pendapat menyatakan bahwa haram bagi seorang pria untuk menikahi wanita yang sedang hamil karena kehamilan tersebut dapat mengacaukan garis keturunan anak tersebut.

Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa pernikahan wanita hamil dengan pria yang bukan penyebab kehamilannya tidak sah dan tidak boleh melakukan hubungan intim dengan wanita tersebut.

Keduanya berargumen bahwa wanita hamil memiliki masa iddah, sehingga akad nikahnya tidak sah karena tidak diperbolehkan menikahi wanita hamil hingga ia melahirkan. Hal ini dijelaskan dalam surah At-Thalaq ayat 4:

Sumber: