PENGUMUMAN! Kemensos Buka Seleksi Pendamping PKH Pengganti 2023, Ada 1.173 Formasi, Ini Syaratnya

PENGUMUMAN! Kemensos Buka Seleksi Pendamping PKH Pengganti 2023, Ada 1.173 Formasi, Ini Syaratnya

Kemensos buka Seleksi Pendamping PKH Pengganti Tahun 2023-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:Solar Subsidi di Bengkulu Makin Sulit Didapat, Antrean Kendaraan di SPBu Makin Panjang, Sebakan Kemacetan

e. Pendidikan minimal D3 / D4 / Sarjana Pekerjaan Sosial / Kesejahteraan Sosial / Sarjana Bidang Ilmu-Ilmu Sosial dan Ekonomi diutamakan mengikuti pelatihan dan/atau pengalaman praktek di bidang pendampingan sosial / fasilitator pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial,
jaminan sosial, dan program penanggulangan kemiskinan lainnya;

f. Mampu menggunakan komputer dan aplikasi pengolahan data perkantoran (minimum menguasai MS Office);

g. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS / TNI / POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain;

h. Tidak berkedudukan sebagai pengurus, anggota dan / atau berafiliasi Partai

i. Tidak sedang tersangkut kasus hukum, baik pidana maupun perdata;

BACA JUGA:UMP Bengkulu 2024 Ditetapkan, Naik 3,38 Persen, Belum Sebanding Dengan Kenaikan Harga Kebutuhan

j. Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya;

k. Bersedia membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi calon Pendamping Sosial ditempatkan di kecamatan sesuai domisili;

4. Calon Pendamping PKH yang direkomendasi dan bersedia mengikuti seleksi, wajib menyerahkan surat pernyataan dan lamaran disertai dengan dokumen pendukung untuk dilakukan seleksi berkas oleh Dinas Sosial / Instansi Kabupaten/Kota, yaitu:

BACA JUGA:SAH! Ini Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia: Jakarta Tertinggi, Bengkulu Cuma Segini

a. Fotocopy KTP dan KK

b. Fotocopy Ijasah terlegalisir

c. Fotocopy transkrip nilai

d. Fotocopy buku tabungan

Sumber: