Di-PAW, Anggota DPRD Bengkulu Selatan Melawan, Pengurus PKP Hingga Bupati Digugat

Di-PAW, Anggota DPRD Bengkulu Selatan Melawan, Pengurus PKP Hingga Bupati Digugat

Anggota DPRD Bengkulu Selatan menggugat-istimewa-raselnews.com

Sementara itu, Ketua DPK PKP BS, Ikhsarudin, SH menegaskan, kalau pemberhentian Imron Amin Yunus dari keanggotaan partai sudah sesuai mekanisme. Pihaknya telah melayangkan teguran lisan teguran tertulis berupa SP 1 dan SP 2.

“Pemberhentian Imron Amin Yunus dari keanggotaan PKP sudah sesuai aturan. Kami melalui mekanisme yang jelas dalam aturan partai,” tegas Ikhsarudin.

Sementara itu, dalam sidang perdana pada Kamis 21 Desember 2023, pengurus DPK PKP Bengkulu Selatan hadir, pihak yang turut tergugat juga hadir lengkap.

BACA JUGA:Silakan Pilih! Honda Scoopy 2024 Hadir Dalam 4 Tipe dan Harga Berbeda, Cocok Banget untuk Anak Muda

Namun pengurus DPN PKP tidak hadir ataupun memberi kuasa. Majelis hakim pun menunda proses sidang selama dua pekan atau akan dilanjutkan pada 11 Januari 2024. (yoh)

Sumber: