Di-PAW, Anggota DPRD Bengkulu Selatan Melawan, Pengurus PKP Hingga Bupati Digugat

Di-PAW, Anggota DPRD Bengkulu Selatan Melawan, Pengurus PKP Hingga Bupati Digugat

Anggota DPRD Bengkulu Selatan menggugat-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan (DPK PKP) BENGKULU SELATAN, dan Dewan Pengurus Nasional (DPN) PKP digugat.

Bahkan Bupati Bengkulu Selatan, Ketua DPRD, dan Ketua KPU Bengkulu Selatan turut digugat.

Penggugat adalah Imron Amin Yunus atau akrab disapa Melun.

BACA JUGA:451 Pejabat di Bengkulu Wajib Sampaikan LKHPN, Pelaporan Mulai Januari Hingga Maret 2024

Gugatan dilakukan Melun sebagai upaya perlawanan atas rencana pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Bengkulu Selatan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Melun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Manna.

“Dua pihak tergugat yakni DPK PKP dan DPN PKP. Sedangkan Bupati, Ketua DPRD, dan KPU Bengkulu Selatan turut tergugat.

Kami melayangkan gugatan ini karena keputusan partai (PKP) memberhentikan klien kami (Imron Amin Yunus) dari keanggotaan tidak sesuai mekanisme,” kata pengacara Imron Amin Yunus, Ahmad Tarmizi Gumai, SH.

BACA JUGA:Informasi Penting Untuk PPPK Yang Lolos Seleksi, Syarat Ini Harus Dilengkapi, Batas Waktu 14 Januari

Dalam gugatan itu, pihaknya sudah menyiapkan bukti pendukung untuk proses sidang gugatan. Ia yakin gugatan akan dikabulkan majelis hakim.

Sebab pemberhentisan Melun dari keanggotaan PKP dinilai tidak sesuai aturan.

“Klien kami bukannya tidak menerima pemberhentian dari PKP, tapi keputusan pemberhentian itu yang dianggap tidak sesuai aturan. Makanya kami gugat ke pengadilan. Itu akan diuji melalui sidang di pengadilan, daripada debat kusir diluar,” sambung Tarmizi.

Dengan adanya gugatan ini, Tarmizi menegaskan agar proses PAW Imron Amin Yunus diberhentikan sampai ada putusan tetap pengadilan.

BACA JUGA:Judi Online Masih Marak, OJK Lakukan 3 Langkah Strategis

Sumber: