Informasi Penting Untuk PPPK Yang Lolos Seleksi, Syarat Ini Harus Dilengkapi, Batas Waktu 14 Januari
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi -dok-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Informasi penting bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi BENGKULU yang lolos seleksi tahun 2023.
Para PPPK ini diminta segera mengisi daftar riwayat hidup, batas waktu pengisian daftar riwayat hidup. Tahapan pengisian daftar riwayat hidup ini mulai tangal 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.
BACA JUGA:Judi Online Masih Marak, OJK Lakukan 3 Langkah Strategis
BACA JUGA:Silakan Pilih! Honda Scoopy 2024 Hadir Dalam 4 Tipe dan Harga Berbeda, Cocok Banget untuk Anak Muda
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu telah mengumumkan hasil seleksi PPPK 2023 untuk dua kategori yakni tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Secara keseluruhan ada 55 peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus rinciannya 48 tenaga kesehatan dan 7 orang tenaga teknis.
BACA JUGA:Mengapa Uang Koin Rp 1000 Kelapa Sawit Bisa Dihargai Ratusan Juta? Ini Kata BI
BACA JUGA:Waktu Penagihan DC Diatur OJK, Jam Segini Dilarang Datangi Nasabah
Pengumuman hasil kelulusan dapaat diakses melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan media sosial resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu pada laman https://facebook.com/bkdprovbkl serta https://instagram.com/bkdprovbkl.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengatakan, selanjutnya para PPPK yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi PPPK wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan menyertakan kelengkapan scan dokumen asli secara elektronik melalui akun masing-masing pada portal SSCASN peserta.
BACA JUGA:Kabar Baik untuk Nelayan! Menteri Kelautan Sebut Keran Ekspor Benur Berpeluang Dibuka
BACA JUGA:Mirip Honda Scoopy, Mio Bergaya Retro Ini Hanya Dibanderol RP 17 Juta
"Pengisian daftar riwayat hidup ini mulai tanggal 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024," kata Gunawan.
Para peserta juga wajib melakukan scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres setempat untuk keperluan, persyaratan pengangkatan PPPK.
Sumber: kepala bkd provinsi bengkulu